Headline Nasional

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Polri dan Istana Siap Patuh

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Dalam putusan pentingnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurut MK, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang menyebut “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan kerancuan hukum dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat posisi sipil tanpa melalui proses pengunduran diri/pensiun.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian yang diajukan oleh para pemohon.

Alasan MK dan Pertimbangan

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebut: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan dari pasal tersebut menyebut: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan norma, memperlebar makna jabatan di luar kepolisian, dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan bahwa norma pokok mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu, sehingga anggota Polri aktif yang masih mengabdi secara aktif tidak berhak menjabat sipil sebelum status keanggotaannya diubah.

Tanggapan dari Polri dan Pemerintah

Dalam reaksinya, pihak Polri menyatakan menghormati putusan MK.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa salinan resmi putusan belum diterima secara penuh sehingga institusi Polri akan menelaah lebih lanjut dan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan baru.

Sandi juga menyebut bahwa Polri selama ini mempunyai mekanisme internal untuk penugasan anggota di luar struktur kepolisian, namun dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri akan menyesuaikan mekanisme tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak istana akan mematuhi putusan MK dan meminta agar anggota Polri aktif yang saat ini menjabat sebagai pejabat sipil segera mundur atau pensiun sesuai ketentuan.

Ketua atau perwakilan dari DPR Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji implikasi putusan MK terhadap UU Polri.

Ia mengatakan bahwa masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi, namun koordinasi antara instansi terkait seperti Kementerian PAN-RB akan penting dilakukan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS