Campuz Headline

IKA USAKTI : Sapi Kurban Presiden Dinilai Sesuai Aturan Pengelolaan APBN

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Program penyaluran sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden dinilai tidak menimbulkan persoalan dari sisi hukum. Penilaian tersebut disampaikan oleh Tommy Apriawan, Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Kebijakan Publik Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKAUSAKTI).

Menurut Tommy, penggunaan anggaran tersebut masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan karena tujuan utamanya memang diperuntukkan bagi kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu, pemanfaatan dana negara untuk pengadaan sapi kurban dinilai sejalan dengan fungsi bantuan kemasyarakatan yang selama ini telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa alokasi dana melalui Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden memiliki dasar yang jelas dalam tata kelola keuangan negara. Oleh sebab itu, penggunaan anggaran tersebut untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran ataupun penyimpangan penggunaan APBN.

Selain memberikan manfaat sosial kepada masyarakat penerima, program tersebut juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang positif bagi pelaku usaha peternakan dalam negeri.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Peternak Lokal

Tommy menuturkan, pengadaan sapi kurban yang dilakukan pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor peternakan nasional. Pasalnya, hewan kurban yang disalurkan berasal dari peternak lokal di berbagai daerah, sehingga pembelian tersebut secara langsung membantu meningkatkan pendapatan para peternak dalam negeri.

Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, terutama menjelang Hari Raya Iduladha ketika kebutuhan hewan kurban mengalami peningkatan signifikan. Dengan melibatkan peternak lokal, manfaat program tidak hanya dirasakan masyarakat penerima bantuan, tetapi juga pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan rantai usaha pendukung lainnya.

Sesuai Ketentuan Keuangan Negara

Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden bukanlah kebijakan baru. Pos anggaran tersebut telah tersedia dan digunakan sejak masa pemerintahan presiden-presiden sebelumnya untuk mendukung berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden ini, sudah ada sejak presiden- presiden sebelumnya, secara Hukum Pos Bantuan Presiden ini sudah sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pemerintah juga nanti kan mempertanggungjawabkan atas Pelaksanaan APBN tahun 2026 ini, dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban,” ujar Tommy Apriawan.

Ia menambahkan, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tetap berada dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas negara. Karena itu, setiap realisasi anggaran nantinya akan dicatat dan dilaporkan pemerintah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ilhamsyah Putra

About Author

You may also like

Campuz Nasional

KPK Tinjau Ulang Kasus Pencucian Uang Setya Novanto Pasca Bebas Bersyarat

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta perkembangan terbaru dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian
Campuz Dunia

Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata Gaza dan Pembebasan Sandera

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Hamas mengumumkan menerima usulan gencatan senjata Gaza selama 60 hari, yang mencakup pembebasan setengah dari sekitar 20