Jakarta, Teritorial.Com – Melalui Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun (Rusun). Sebelumnya, tarif rusun diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 mengenai Retribusi Daerah.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan bahwa penyesuaian tarif rusun tahun ini merupakan yang pertama sejak ditetapkan pada tahun 2012. Namun, pada tahun 2015, dinas Perumahan tidak menaikkan tarif rusun karena banyak melakukan relokasi warga yang terkena penertiban saran dan prasarana kota.
“Di pasal 145 Perda 3 itu disebutkan bahwa tarif rusun itu seharusnya dievaluasi 3 tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif,” ujar Meli, Selasa (14/8/2018).
Rusun yang mengalami kenaikan tarif antara lain Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung, Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang. Presentase kenaikan tarif tersebut naik hingga rata-rata 20 persen. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk kelas paling bawah yaitu masyarakat terprogram dan juga untuk masyarakat umum.
Rusun Cakung Barat yang merupakan rusun untuk masyarakat terprogram mengalami kenaikan tarif hingga Rp. 343.200 per bulan dari tarif yang sebelumnya sebesar Rp. 230.400 per bulan. Selain itu, rusun untuk masyarakat umum, Rusun Jatirawasari menjadi rusun dengan tarif termahal yang berkisar antara Rp.578.400 hingga Rp. 705.600 per bulan.
Sementara itu, Rusun Pulogebang menjadi rusun yang mengalami kenaikan tarif paling tinggi menjadi Rp.327.600 per bulan setelah sebelumnya hanya berkisar Rp. 273.000 per bulan. Rusun tersebut mengalami kenaikan tarif lebih dari 30 persen.