Banten Peringkat 11 PNS Berstatus Korupsi, Termasuk 7 Dari PNS Kota Tangsel

0

Tangerang Selatan, Teritorial.Com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor, totalnya mencapai 2.357 pegawai. Mereka berasal dari kementerian serta sejumlah instansi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Dari jumlah itu, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 dengan jumlah PNS berstatus korupsi sebanyak 70 pegawai. Adapun 7 orang di antaranya diketahui bertugas di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengakui, jika 7 PNS yang masuk dalam daftar tersebut berada di lingkup pemerintahan Kota Tangsel. Posisinya pun bermacam-macam, dari mulai eselon 3 hingga jajaran di bawahnya.

“Ya, ada tujuh orang (PNS) yang tahun ini diberhentikan,” jelasnya kepada wartawan di Puspemkot Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (17/9/2018).

Pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Dijelaskannya, pemecatan terhadap 7 PNS itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala BKN. “Sudah sesuai dengan aturannya, jadi harus kita laksanakan,” sambungnya.

Selain menguraikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat bagi PNS yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai pelaku korupsi, SKB itu juga mengatur tentang pemberian sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak segera melaksanakan putusan tersebut. “Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental,” tegasnya.

Mendagri, Tjahyo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran baru bernomor 180/6867/SJ tentang penegakan hukum atas aparatur sipil yang terlibat pidana korupsi. Ketentuan itu ditempuh guna mencabut surat edaran lama, bernomor 800/4329/SJ Tanggal 29 Oktober 2012 yang dinilai menjadi pengganjal pelaksanaan sanksi terhadap PNS yang korupsi.

Share.

Comments are closed.