Depok, Teritorial.Com – Terbukti bersalah oleh pihak Kepolisian Polresta Depok, Dua pelaku penjualan gadis di bawah umur yakni, IS (30) dan ES (27) ditangkap petugas Polresta Depok. Mereka menjalankan aksinya melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan di warung minuman pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Dedy Kurniawan mengatakan, kedua pelaku memiliki peran sebagai perantara dan mucikari.”Mereka ini membuka warung minuman keras (miras) sekaligus menyediakan gadis-gadis ABG dengan tarif Rp400-800.000,” kata Dedy dilansir laman resmi Humas Polda Metro Jaya.
Dedy menuturkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka menjual anak-anak di bawah umur tersebut dengan orang-orang yang dikenal saja. Dari tarif kencan tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp200.000 untuk satu kali transaksi.
“Selain di warung, kedua pelaku menjual gadis-gadis ini via WA. Selanjutnya, mereka mengantarkan gadis tersebut ke tempat lelaki hidung belang,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 I jo Pasal 89 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.