Pemerintah Targetkan 850.000 Rumah Subsidi Ditahun 2018

0

Jakarta, Teritorial.Com – Pemerintah saat ini sudah mempunyai program khusus perumahan bagi kelompok MBR. Pada 2015, pemerintah telah meluncurkan program sejuta rumah, 70 persen diperuntukkan bagi rumah MBR, dan sisanya untuk kategori komersial atau non subsidi

MBR sendiri merupakan kelompok masyarakat yang berhak memiliki rumah bersubsidi dengan syarat penghasilan berada di bawah Rp4 juta per bulan untuk pembelian rumah tapak, dan gaji di bawah Rp7 juta untuk mereka yang minat pada rumah susun.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan bahwa golongan MBR yang berhak mendapatkan subsidi, mereka dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah di antaranya suku bunga tetap sebesar 5 persen bertenor 20 tahun dan uang muka sebesar 1 persen.

Namun, kata dia, dalam perjalanannya, mewujudkan target sejuta rumah ternyata tidak mudah. Hingga 2017, program sejuta rumah itu tidak sekalipun merealisasikan target. Pada 2015, rumah yang dibangun hanya mencapai 699.770 unit, atau sekitar 69 persen.

Pada tahun berikutnya, jumlah rumah yang berhasil dibangun mencapai 805.169 unit, atau 80 persen dari target. Namun, pada 2017, realisasi program sejuta rumah malah melambat. Hingga 4 Desember 2017, rumah yang dibangun baru 765.120 unit atau sekitar 76 persen.

“Kami memperkirakan bisa terealisasi 850.000 unit sampai akhir tahun. Sebenarnya, kalau regulasi berjalan mulus, bisa sampai satu juta rumah,” kata dia.

Ia juga mengklaim selain persoalan ketersediaan lahan, kemudahan perizinan pembangunan rumah yang diterbitkan pemerintah selama ini juga belum diterapkan merata di daerah, sehingga menghambat pelaksanaan program sejuta rumah.

Kemudahan perizinan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/ 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mulai berlaku pada 29 Desember 2016.

Pemerintah optimistis target sejuta rumah bisa tercapai, juga pengembang yang tergabung dalam Realestate Indonesia (REI) punya tugas membangun 300.000 unit.

“Pada awal 2018, kami akan me-launchingbeberapa program. Nanti rakyat akan menikmati perumahan-perumahan yang dirintis bersama institusi,” kata Sekretaris Jenderal REI Totok Lucida.

Peluang Mendapatkan Rumah Subsidi

Secara umum, aturan main untuk membeli rumah bersubsidi tidak berubah di tahun ini. Kriteria MBR yang mendapatkan fasilitas KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih tetap sama.

Misalnya, MBR memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, paling banyak Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun. Pemohon tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan.

Selain itu, pemohon juga telah berusia 21 tahun atau telah menikah, memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun, dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi.

Selain kriteria itu, dokumen-dokumen yang harus disiapkan pemohon juga tidak berubah yakni formulir aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan, foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah pemohon kepada bank pelaksana.

Bagi pemohon berasal dari pegawai, maka wajib menyiapkan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, foto copy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.

Apabila pemohon wiraswasta, maka harus membawa surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat keterangan domisili dan laporan keuangan tiga bulan terakhir. Bagi pemohon profesional, wajib membawa foto copy izin praktik.

Pemohon kelompok ini juga wajib membawa foto copy NPWP, rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir, surat pernyataan belum memiliki rumah, dan surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah.

Sayangnya, yang berubah justru harga jual rumah bersubsidi pada 2018. Rata-rata harga jual rumah subsidi di setiap provinsi pada 2018 diproyeksikan naik 5,5 persen. Harga jual rumah subsidi paling mahal ada di Papua, yakni menyentuh Rp205 juta per unit.

Pada 2018, harga rumah bersubsidi di Jabodetabek dipatok sebesar Rp148,5 juta. Apabila menggunakan fasilitas KPR FLPP, maka angsuran yang harus dibayar sebesar Rp970.233 per bulan selama 20 tahun dengan uang muka Rp1,48 juta.

Idealnya, alokasi untuk pengeluaran cicilan rumah adalah tidak lebih dari 35 persen dari total penghasilan. Jika penghasilan MBR sebesar Rp3 juta, maka alokasi untuk angsuran rumah maksimal Rp1,05 juta. Artinya, MBR masih mampu melakukan angsuran rumah tersebut.

Namun, apabila MBR memiliki penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan, maka kemampuan MBR untuk mengangsur rumah dari program sejuta rumah semakin menurun. Dengan kata lain, perlu ada insentif tambahan agar MBR dapat tetap mampu mengangsur rumah.

Share.

Comments are closed.