Jakarta, Teritorial.Com – Diangap membahayakan dan menggangu konsentrasi dalam berkendara, Polri dan Polda Metro Jaya ‘tak pandang bulu’ akan menindak tegas pengendara yang intens menggunakan Global Positioning System (GPS). Tilang dapat diberlakukan untuk semua kendaraan guna meningkatkan keamanan di jalan raya.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi menjelaskan bahwa memberlakukan tilang jika pengendara terpaku pada GPS pada telepon genggam dan alat pelacak atau GPS yang dijual di pasaran. “Sudah seminggu lalu mulai kami tilang karena sudah jelas itu dasar hukumnya,” kata Herman dilansir dari CNN.
Herman menjelaskan akan menjerat pengendara dengan dua pasal yang ada pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama pasal 106 ayat 1 bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini mengemudikan GPS dan terpaku pada layar dianggap mengganggu konsentrasi.
Kemudian, ia melanjutkan pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1. Ancaman hukumnya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling maksimal Rp750 ribu.
Pasal 106 ayat 1 dan 283 sebelumnya digugat oleh pengendara yang tergabung dalam komunitas mobil Toyota Soluna dan perkumpulan pengemudi online. Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan uji materi ditolak. Sementara itu berdasarkan polling CNNIndonesia.com pada media sosial terhadap 499 responden, menjelaskan 44 persen orang Indonesia menggunakan ponsel saat berkendara karena ingin menggunakan GPS.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi boleh, namun harus mengandalkan suara, bukan terpaku pada layar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan bahwa penggunaan GPS yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS. Begitu juga pengendara sepeda motor, GPS harus dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak ada ‘asisten’, pengemudi harus menepikan kendaraan, baru setelahnya memantau GPS.