Jakarta, Teritorial.Com – Jelang memasuki tahun ajaran baru sekolah, Pemerintah kembali membuka lowongan di 19 sekolah kedinasan milik kementerian/lembaga. Dibandingkan tahun lalu, jumlah lowongan tahun ini cenderung menurun. Tahun lalu pemerintah membuka lowongan sebanyak 13.677 formasi. Sementara pada tahun ini hanya 9.176 formasi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mudzakir menjelaskan bahwa jumlah tersebut lahir atas berbagai pertimbangan. “Sebenarnya (dari masing-masing sekolah kedinasan) ada yang naik dan turun formasinya,” ujar Mudzakir di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui penerimaan pada lembaga pendidikan kedinasan merupakan salah satu jalur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebagaimana tahun lalu, terdapat 19 pendidikan tinggi kedinasan di delapan kementerian/lembaga (K/L) yang membuka seleksi. Kedelapan K/L yang membuka penerimaan adalah Kementerian Keuangan (PKN STAN) 3.000 formasi, Kementerian Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.700 formasi, Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) 100 formasi.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) 600 formasi, Badan Intelijen Negara (STIN) 250 formasi, Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) 600 formasi. Dilanjutkan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 250 formasi, dan Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi yang membuka 2.676 formasi.
Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 9 sampai 30 April 2019. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan. Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur” jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.
Penerimaan sekolah kedinasan ini akan melalui beberapa tahapan proses seleksi. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi. Bagi yang lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assisted test (CAT). Untuk tahapan seleksi lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Hanya peserta yang lulus keseluruhan tahapan seleksi yang berhak mengikuti pendidikan. Sedangkan untuk pengangkatan menjadi CPNS akan dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan telah memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan yang bersangkutan. “Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah. Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” tegasnya.