Jakarta, Teritorial.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan alasan menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 RI di Pulau D hasil reklamasi atau Pantai Maju, Sabtu (17/8/2019) mendatang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengaku ingin menghilangkan stigma di masyarakat, tentang keberadaan pulau reklamasi yang dikenal sebagai wilayah pribadi atau privat.
“Dahulu lahan hasil reklamasi adalah wilayah tertutup, bahkan media tidak bisa masuk karena dijaga ketat,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
“Seakan-akan milik pribadi dan milik swasta, kemudian kami ubah jadi kawasan terbuka milik RI,” sambungnya.
Menurut Anies Baswedan, dengan menggelar upacara di sana, maka masyarakat akan mengetahui pulau hasil reklamasi tersebut merupakan milik negara.
Artinya, seluruh elemen warga negara berhak masuk ke kawasan tersebut.
“Kami adakan upacara di sana sebagai simbol Tanah Air kita, yang dulunya dikuasai dan tertutup oleh swasta.”
“Jadi ini sebuah pesan bahwa tak ada wilayah eksklusif dan tertutup. Ini milik kami, milik Republik Indonesia,” tutur Anies Baswedan.
Kata Anies Baswedan, nuansa upacara nanti juga berbeda dibanding tahun sebelumnya.
Saat perayaan HUT ke-73 RI tahun lalu, Anies Baswedan bersama ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menggelar apel upacara di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI bakal menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 RI di Pulau Reklamasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan HUT ke-74 RI.
Berikut ini isi lengkap Ingub 71/2019 tersebut:
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menyelenggarakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.
Dan untuk terlaksananya penyelenggaraan Upacara, dengan ini menginstruksikan:
Kepada : 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta
6. Para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta
7. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
5. Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta
6. Para Wali Kota Provinsi DKI Jakarta
7. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
8. Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta
9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
10. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
11. Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta
12. Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
13. Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta
14. Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur
15. Para Kepala Kantor/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta
16. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
17. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
18. Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi DKI Jakarta
19. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta
20. Para Pimpinan PD/UPD/Badan/Yayasan/PPL di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
21. Seluruh Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU: Mengikuti Upacara pada:
hari: Sabtu
tanggal: 17 Agustus 2019
pukul: 07.30 s.d. selesai
tempat: Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara
KEDUA: Pelaksanaan Upacara sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas di Lingkungan Kompleks Balaikota dan Kebon Sirih, Kompleks Gedung Dinas Teknis Jalan Abdul Muis.
Kompleks Gedung Dinas Teknis Jalan Jati Baru, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.
Serta Unit Pengelola Kawasan Monas agar mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara;
b. Setiap Kantor Walikota/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Suku Dinas agar menyelenggarakan Upacara pada waktu yang sama di tempat masing-masing.
Diikuti oleh seluruh Pegawai dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dan yang bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan situasi dan kondisi setempat;
c. Setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang berkantor di Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Agar menyelenggarakan Upacara pada waktu yang sama di tempat masing-masing diikuti oleh seluruh Pegawai dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dan bertindak sebagai lnspektur Upacara Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah (SPD/UPD) yang ditunjuk secara bergiliran, sesuai situasi dan kondisi setempat.
d. Untuk kelancaran dan keseragaman pelaksanaan Upacara agar:
1. Pegawai harus sudah siap di tempat Upacara pada pukul 07.00 dengan berpakaian seragam KORPRI lengkap, celana biru dongker, memakai peci hitam polos dan sepatu hitam.
Sedangkan bagi pegawai wanita memakai jilbab warna biru dongker dilarang memakai celana panjang;
2. Apabila sebelum Upacara Bendera dimulai turun hujan, maka Upacara dialihkan ke tempat yang memungkinkan;
3. Untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang berkantor di luar Kompleks Balaikota agar diselenggarakan di tempat yang memungkinkan; dan
4. Sebagai kontrol disiplin semua Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah wajib mengirimkan daftar hadir Pegawai yang mengikuti Upacara kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 (satu) hari setelah Upacara; dan
5. Peserta Upacara di siapkan mobil bus untuk menuju lokasi pelaksanaan Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, paling lambat pukul 05.30.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2019
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,
Anies Baswedan PhD.