Mojokerto, Teritorial.Com – Puluhan orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong di Kota Mojokerto melapor ke polisi. Mereka mewakili 110 korban dalam kasus ini. Kerugian yang mereka alami sekitar Rp 7 miliar. Mereka beramai-ramai mendatangi Mapolres Mojokerto Kota di Jalan Bhayangkara. Mereka langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.
Dihadapan petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota, Pengacara para korban, Tuty Rahayu Laremba, mengatakan korban yang memberikan kuasa kepada dirinya sejumlah 110 orang. Sebagian besar dari mereka adalah warga Kota dan Kabupaten Mojokerto. “Hari ini kami melaporkan investasi bodong yang dilakukan PT RHS Bisham. Kami mewakili 110 korban dengan nilai kerugian kurang-lebih Rp 7 miliar,” kata Tuty kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2019).
Ia menjelaskan terdapat tiga orang di PT RHS Bisham yang hari ini dilaporkan ke polisi. Mereka adalah Direktur M Ainur Rofiq asal Blitar, Kepala Cabang PT RHS Bisham Mojokerto Dwi, serta Korlap Margi asal Mojokerto. Perusahaan ini sempat membuka kantor di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Agar para investor tertarik menanamkan modalnya, lanjut Tuty, ketiga terlapor menawarkan bagi hasil 5 persen dari uang yang diinvestasikan. Bahkan supaya para korban bersedia menanamkan modalnya lebih besar lagi, PT RHS Bisham menjanjikan bonus hingga 10 persen. Selain itu, para terlapor memberikan rata-rata 3 kali bagi hasil kepada para korban untuk meyakinkan mereka. “Kata para terlapor, dana klien kami diinvestasikan di bidang supplier bahan bangunan. Ternyata investasi itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Investasi bodong ini, kata Tuty, berjalan sejak 2017 sampai 2018. Nilai kerugian para korban bervariasi, mulai Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar. “Kami sudah mediasi berulang kali, tapi ternyata hanya janji-janji saja. Makanya kami laporkan,” terang Tuty.
Usai menerima laporan kasus investasi bodong, Polres Mojokerto Kota meminta keterangan para korban secara maraton. Kini polisi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Petugas memburu dua bos perusahaan investasi bodong yang menipu 109 korban dengan kerugian Rp 7 miliar. “Kemarin kami periksa 24 saksi mewakili 109 orang korban dugaan investasi bodong,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (4/9/2019).
Ia menjelaskan, kasus penipuan dengan modus investasi bodong telah ditingkatkan ke tahap penyidikan mulai hari ini. Pihaknya memburu bos PT B dan PT R yang dianggap paling bertanggungjawab menipu para korban. Pasalnya, kantor kedua perusahaan tersebut di Mojokerto telah kosong. “Kami sudah layangkan surat panggilan ke terlapor. Kami tunggu satu sampai dua hari ini. Kalau tak datang, kami terbitkan surat panggilan kedua sekaligus perintah untuk membawa (jemput paksa),” ujarnya.
Jika bos PT B dan PT R kooperatif, lanjut Sigit, keduanya akan lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya mereka akan langsung ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti penipuan dan penggelapan terpenuhi. Untuk menggaet para investor, menurut Sigit, PT B dan PT R bersama-sama menawarkan keuntungan 5-10 persen per bulan kepada para korban. Sejauh ini terdapat 109 orang yang menjadi korban investasi bodong.