Bandung, Teritorial.Com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar mendorong penerapan aturan jadwal jam operasional truk angkutan di jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) atau Cipularang. Pengaturan jadwal jam operasional truk tersebut bertujuan untuk meminimalisasi potensi kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut.
“Selama ini kan nggak ada jam operasional truk bermuatan. Kami sama dishub (dinas perhubungan) nggak bisa kalau harus nongkrong (melakukan pengawasan) selama 24 jam. Kecuali kalau ada jam operasional yang kami rekomendasikan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Kompol Efos Satria Wisnuwardana saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).
Menurut Efos, tidak adanya jadwal jam operasional khusus menyebabkan truk angkutan bermuatan lebih, bebas melintas di Tol Cipularang. Sehingga, petugas baik kepolisian maupun dishub, kesulitan dalam menindak pengemudi truk bermuatan lebih.
Dengan penerapan jam operasional khusus, ujar dia, truk bermuatan lebih bisa terawasi. Sehingga, saat petugas melihat truk bermuatan lebih melintas, bisa langsung menindak dan membongkar muatan berlebih tersebut. “Saat jadwal jam operasional berlaku, kami lakukan penimbangan terhadap truk angkutan. Sekarang (truk) bisa melintas 24 jam. Jadi ada yang kena razia ada yang tidak,” ujar dia.
Untuk waktunya sendiri, Efos mengatakan perlu kajian lebih dulu. Sehingga tak ada yang merasa dirugikan. “Itu harus melalui kajian. Mana jam padat mana yang risiko dilalui, harus dikaji lagi. Cuma kalau ada jam operasional, kami lebih jelas kapan mau menimbang muatan,” tutur Efos.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di jalan Tol Cipularang, terutama kilometer (Km) 90 sampai 100. Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan truk terparah terjadi pada Senin 2 September 2019 lalu di Km 91+200 Tol Cipularang. Sebanyak 20 kendaraan, dua di antaranya dump truck bermuatan tanah, terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan 8 orang itu.