Kementerian BUMN Bakal Pangkas Jumlah Perusahaan Plat Merah

0

Jakarta, Teritorial.Com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengkaji untuk memangkas jumlah perusahaan pelat merah hanya menjadi 100 perusahaan untuk membuat kinerja BUMN lebih efektif dan efisien.

“Kami sedang proses mengurangi jumlah BUMN dari 140 ke 100 saja kami akan me-merger mereka,” kata Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Rabu (5/11).

Namun, Kartika menegaskan jumlah perusahaan yang dipangkas masih bisa berubah.

Selain itu, Kementerian BUMN juga akan mengevaluasi bisnis inti BUMN karena sejumlah BUMN memiliki lini bisnis yang tidak sesuai dengan bisnis intinya, dimana hal tersebut justru dapat memberatkan kinerja perusahaan BUMN.

“Jadi nanti kami lihat portofolio-nya mana yang bisa create value, mana yang Public Service Obligation (PSO). Nah, yang tidak meng-create value dan tidak ada fungsi sosial yang besar kami gabungkan atau likuidasi,” katanya

Pemangkasan itu, menurut Kartika, sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin BUMN lebih ramping.

“Nanti kita lihat bagaimana kita menurunkan jumlah BUMN. Karena memang Pak Erick sudah sampaikan bahwa kita ingin BUMN ini lebih ramping dan lebih efektif,” jelas Tiko.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pihaknya akan mengevaluasi seluruh anak,cucu, hingga cicit usaha dari para BUMN karena ia menilai begitu banyak anak, cucu, dan cicit usaha yang tidak cukup sehat kinerjanya dan tidak sesuai dengan lini bisnis induk BUMN. Beberapa contoh perusahaan yang pernah disinggung Erick yakni sektor perhotelan dan perusahaan air minum.

Menteri BUMN menyebut salah satu langkah untuk merampingkan unit usaha di bawah induk BUMN yakni melalui peleburan hingga penutupan.

Share.

Comments are closed.