Kejagung Selidiki Oknum Institusinya yang Melindungi Pelaku Pelecehan Seksual di Cianjur

0

Cianjur, Teritorial.Com – Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi di kawasan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Seorang anak laki-laki berinisial RTH (7) mengaku dicabuli oleh teman sepermainnya berinisial RP (11).

Terungkapnya kasus ini bermula pada 7 Juli 2020, saat orangtua korban berkonsultasi dengan psikiater usai melihat kejanggalan perilaku anak mereka. Kecurigaan orangtua semakin bertambah saat dilakukan pemeriksaan medis.

“Dari hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater tersebut yang didukung dengan pemeriksaan medis ditemukan cucu saya menjadi korban pencabulan. Korban mengaku menjadi korban temannya sendiri yang juga merupakan tetangga dekatnya berinsial RP yang masih duduk dibangku kelas 5 sekolah dasar,” kata Aan, nenek korban saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2020).

Tak terima dengan kejadian yang dialami putra mereka, orangtua korban mengajak orangtua pelaku yang merupakan tetangga untuk bermusyawarah yang dimediasi oleh tokoh masyarakat dan anggota kepolisian setempat. Lantaran menganggap akan menjadi aib keluarga, kedua pihak menyepakati kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dengan sejumlah syarat.

Beberapa syarat itu, yakni orangtua pelaku mengakui kesalahan putra mereka dan meminta maaf secara tulus kepada keluarga korban dan masyarakat serta menanggung biaya pengobatan korban. Selain itu, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang kasus dengan tidak lagi membahas ataupun menggibah. “Syarat terakhir, jika ada yang melanggar maka bersedia untuk dilaporkan kepihak berwajib,” katanya.

Namun, kesepakatan tersebut hanya bertahan beberapa hari. Ibu pelaku justru memposting gambar dan tulisan ke grup Whatsapp warga yang bernada mengungkit persoalan ini. “Dia mem-posting hewan sedang sodomi dan menulis ‘sodomi, eh maaf keceplosan’,” ungkap Aan.

Tak hanya itu, orangtua pelaku pun melaporkan keluarga korban ke Polres Cianjur atas tuduhan penghinaan atas pernyataan saat mediasi berlangsung. Keluarga korban semakin tertekan lantaran anggota polisi dan ketua RT setempat yang sebelumnnya menjadi penengah saat mediasi justru berpihak pada keluarga pelaku dan memberikan kesaksian yang memberatkan keluarga korban. “Anehnya anggota polisi dan ketua RT bersedia menjadi saksi yang memberatkan orangtua korban,” ungkapnya.

Ayah pelaku, bahkan mengaku memiliki saudara bernama Uus yang menjadi sopir pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Hubungan Uus dengan pejabat Kejagung ini dipergunakan orangtua pelaku untuk mengintimidasi keluarga korban dan aparat kepolisian yang menangani kasus ini. “Beberapa kali orangtua pelaku mengatakan kepada warga bahwa mereka memiliki perlindungan alias backing-an dari Kejaksaan Agung melalui Uus,” ungkapnya.

Dituturkan Aan, bermodal nama pejabat Kejagung, Uus bahkan mengacam pihak Polres Cianjur akan memutasi pejabat kepolisian setempat jika terus mengusut kasus pencabulan yang dialami RTH. Di sisi lain, Uus mendesak Polres Cianjur melanjutkan kasus dugaan penghinaan dengan terlapor orangtua korban. “Uus mendatangi Polres Cianjur minta agar kasus pencabulan dengan pelaku RP dihentikan. Sebagai gantinya meminta agar keluarga korban dikenakan sanksi atas tindakan penghinaan,” katanya.

Aan menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini membuat cucunya mengalami depresi. Bahkan, korban dirisak dan dikucilkan warga sekitar atas hasutan keluarga pelaku. “Saat ini kondisi korban semakin terdesak, cacian dan hinaan berulangkali didapatkan dari warga sekitar yang sudah dihasut oleh pihak keluarga pelaku,” ungkapnya.

Atas kondisi ini, Aan berharap kasus pencabulan yang dialami cucunya diusut tuntas aparat penegak hukum dan pelakunya diadili sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, keluarga korban juga berharap mendapat perlindungan hakim atas intimidasi dan ancaman yang dilancarkan keluarga pelaku maupun pihak lainnya. “Kami berharap kasus ini menjadi cerminan bagi pemerintah dalam menertibkan serta menghukum tegas oknum-oknum aparat yang melindungi pelaku pencabulan,” harapnya.

Merespon kejadian tersebut, Kapala Pusat Kepala Pusat Keterangan Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan akan menelusuri siapa terkait kebenaran siapa oknum yang Kejagung yang melindung pelaku tindakan keji tersebut.

“Terimakasih infonya, hal ini akan kami telusuri siapa oknum Kejagung yg disebut-sebut apa benar atau tidak, silahkan untuk konfrim dulu kepada Kajari Cianjur. Untuk permasalahan yang diberitakan silahkan pihak yang dirugikan ataupun korban menempuh jalur hukum sesuai ketentuan,” tegas Hari Setiyono.

Share.

Comments are closed.