JAKARTA, Teritorial.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan tanggapan perihal laporan terhadap pegiat sosial media yang telah dilaporkan, salah satunya Denny Siregar yang dinilai mandek tanpa kejelasan.
Menurut Awi setiap kasus memiliki perbedaan, karena itu pula tidak semua kasus dapat langsung diproses dengan cepat.
“Perlu saya sampaikan cast per case tidak sama, jangan dilihat dari covernya saja. Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke pengidikan itu berproses,” kata Awi di Mabes Polri, Jumat (4/12/2020).
Awi mengaku telah menanyakan perkembangan kasus Denny Siregar kepada jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Namun mereka menemui kendala untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Misalnya terkait dengan saksi dengan capture yang ada dengan saksi yang didalam itu ternyata sampai sekarang belum terpenuhi. Orang orang yang ada didalam gambar itu sampai sekarang masih dicari,” ungkapnya.
Awi memastikan, pihaknya akan profesional dalam menangani setiap kasus yang ada. Namun menurutnya semua pihak haru memahami ada kendala tertentu yang dihadapi petugas dilapangan dalam penanganan suatu kasus.
“Kayak seperti masalah begini kan ini permasalahan dalam hal artian apa semua ditangani ya. Kita akan profesional dan proporsional kita tunggu saja,” bebernya.
Penanganan kasus Ustadz Maaher At-Thuwailibi belakangan banyak dibandingkan dengan kasus serupa lainnya. Salah satunya dari Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar meminta kepolisian turut mengusut tuntas kasus beberapa influencer seperti Denny Siregar, Abu Janda hingga Ade Armando yang dinilai lambat jika dibandingkan dengan kasus Ustaz Maaher.
“Semoga kepolisian segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian,” ujar Aziz di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Aziz berharap agar kepolisian bisa berlaku adil kepada sesama warga negara di hadapan hukum.
Sebagai informasi, Denny mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid warna hitam dan putih. Dalam postingan itu, Denny menuliskan kalimat ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Ia kemudian dilaporkan oleh seseorang bernama Ustas Ruslan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).