SULAWESI SELATAN, Teritorial.com – Kasus dugaan penjualan lahan negara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, tengah hangat jadi perbincangan. Objeknya adalah Pulau Lantigian, Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.
Pulau yang memiliki keindahan alam ini dijual Rp900 juta kepada seorang investor perempuan berinisial AS. Itu ditandai dengan bukti akta jual beli yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.
Berdasarkan penyelidikan jajaran kepolisan Polres Kabupaten Kepulauan Selayar, penjual diketahui lelaki SA, yang menjual pulau tersebut kepada AS. SA juga telah mendapat panjar Rp10 Juta yang saat itu diterima oleh keponakannya berinisial KA.
Pulau Lantigian selama ini termasuk kawasan zona perlindungan bahari. Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019 tertanggal 23 Januari 2019, status pulau kemudian ditetapkan masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud, dalam siaran persnya mengemukakan bahwa informasi jual beli pulau tersebut disampaikan pertama kali oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate yang menyampaikann surat ke Polres Kepulauan Selayar.
“Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi. Yaitu mantan kepala desa dan sekdes. Kami juga akan mengambil keterangan Ibu AS (pembeli) dan SA (penjual),” kata AKBP Temmanganro Machmud, Sabtu (30/1/2021).
Perlu diketahui, Pulau Lantigian dalam kawasan taman nasional merupakan zona pemanfaatan. Dalam artian memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting dan dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam serta pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Tanah di Pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat. Akan tetapi, masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. Itu karena pulau ini merupakan zona pemanfaatan. Dalam hal ini pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate telah merancang master plan pengelolaan wisata di pulau tersebut.