Jakarta, Teritorial.com – Dianggap sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku, MJ, nama inisial penabrak Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37) pada Sabtu (10/2/2018) lalu sudah menjalankan standard operating procedure (SOP) yang benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, “SOP yang tersangka MJ lakukan sudah benar,” kata Budiyanto kepada media di MT Haryono, Minggu (11/2/2018).
Alasan tersebut diperkuat Budiyanto dengan berdalih pada undang-undang No.22 tahun 2009, setiap pengendara yang terlibat kecelakan harus menghentikan kendaraan dan menolong korban. “Namun bila dalam kondisi tidak memungkinkan terkait masalah keamaan, bisa aja menghindar dulu lalu kemudian melapor. Jadi sudah benar,” ujar Budiyanto.
Hingga berita ini diturunkan sejauh ini belum ada keputusan lanjutan menganai hukuman apa yang menimpa tersangka MJ, Budyanto justru menilai tersangka MJ juga cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada petugas saat diperiksa. Budiyanto mengatakan tersangka dengan sadar mengakui kesalahannya.
“Dia datang melapor dalam kondiai sadar, selain kita temukan bukti-bukti, tersangka juga kooperatif mengakui perbuatannya,” kata Budiyanto.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, menjelaskan bahwa tersangka MJ pergi dari lokasi bukan karena ingin melarikan diri namun takut diamuk massa. “Usai liat berita, dia langsung pamit ke keluarganya di rumah. Dia bilang ke kekeluarganya kalau dia telah melakukan kesalahan dan harus bertanggung jawab,” kata Halim.
Sejak pukul 15:00, MJ ditetapkan sebagai tahanan Ditlantas Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya menjadi tersangka utama pelaku penabrakan yang menewasakan Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37) pada Sabtu (10/2/2018). (SON)