Bea Cukai bersama Kepolisian Bongkar Penyelundupan 225.664 Benih Lobster di Palembang

0

PALEMBANG, Teritorial.com – Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang dengan Tim Satgas Baby Lobster Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono menyatakan penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia.

Dia menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan pada Kamis (17/6) itu berawal ketika petugas Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim melakukan operasi patroli gabungan untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di Jalan Lintas Palembang.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal di Keramasan, Palembang, Sumatera Selatan.

Tim yang curiga kemudian mengejar mobil tersebut. Hasilnya, tim mendapati barang bukti baby lobster. “Hasil pengejaran dan pemeriksaan, tim kami mendapati 27 box baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang (Kantor Karantina Ikan),” ungkap Dwijo dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (18/6).

Tim gabungan mengamankan empat pelaku yang berinisial SS, M, R, dan SG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui baby lobster tersebut berasal dari Krui, Lampung, yang akan dibawa ke Palembang.

Rencananya, baby lobster itu akan dijemput oleh pelaku penyelundup.

Namun, diduga mereka telah mengetahui bahwa pelaku dan barang buktinya sudah ditindak oleh Tim Satgas. Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Tim Balai Karantina Ikan Palembang, terdapat 1.088 kantong berisi total 225.664 ekor benih lobster.

“Diperkirakan harga baby lobster itu Rp 150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp 33.849.600.000,” papar Dwijo.

Lebih lanjut dia menjelaskan pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Dwijo dalam keterangan pers yang diterima. Dia memaparkan secara nasional, Bea Cukai telah melakukan 18 kali penindakan dengan total 2.833.630 ekor benih lobster senilai Rp 47,29 miliar pada 2020 lalu. Untuk periode awal Januari 2021 hingga sekarang, sudah sebanyak lima kali penindakan dengan barang bukti 228.810 ekor benih lobster senilai Rp 9,77 miliar.

Share.

Comments are closed.