Sukabumi, Teritorial.com – Kasus rudapaksa menimpa seorang anak berinisial IS (8) tahun oleh seseorang pria bernama Ryansyah Prasetya (31).
Korban tak lain adalah keponakan sang pelaku. Berdasarkan keterangan nenek korban, SAI, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban merintih kesakitan saat sedang di sekolah.
IS yang jatuh karena tak mampu berjalan, langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh SAI. SAI yang curiga atas sesuatu yang menimpa cucunya, langsung meminta dokter melakukan visum.
Namun visum baru bisa dilakukan oleh pihak rumah sakit setelah SAI melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polres Kota Sukabumi. Dari hasil visum RS serta dokter Psikiater Serta keterangan korban, bahwa pelaku merupakan korban perkosaan.
“Seketika itu saya langsung lemas pak nggak tau lagi mau apa liat cucu saya menjadi korban kedzoliman, saya memohon kepada Bapak Polisi Polres Kota Sukabumi yang saat ini menerima laporan saya agar kasus segera ditangani dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata SAI kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, orang tua korban, berinisial GA yang tak lain adik kandung dari pelaku sangat stres dan depresi mengetahui apa yang menimpa anaknya.
SAI mengatakan saat melapor ke polisi, dirinya sengaja tidak memberitahukan orang tua IS, lantaran khawatir GA yang saat ini masih fokus merawat adik korban yang sedang dirawat di RS.
Menurut SAI aksi bejat pelaku dilakukan di dalam sebuah kamar kosan setelah pelaku menjemput korban dari rumah orang tua pelaku di Kecamatan Citamiang, Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/10/2022) pukul 22.00 WIB.
“Cucu saya udah jadi korban, sekarang mereka keluarga pelaku ya besan saya itu malah laporkan balik saya atas atas tuduhan penganiayaan, pemukulan, pemaksaan serta tindak kekerasan saat kemarin ada cekcok saat kami hendak mengambil pakaian korban yang disembunyikan oleh pelaku sebagai upaya penghilangan barang bukti,” kata SAI.
Tidak berhenti disitu, buntut atas kasus ini semakin panjang setelah ayah serta ibu pelaku yang notabene adalah kakek dan nenek dari korban malah melaporkan balik nenek korban kepada pihak berwajib.
“Mereka yang sekarang malah playing victim ke kami, melaporkan saya nih dapat panggilan dari kantor polisi saya sudah di BAP diperiksa Polisi,” ujarnya.
SAI menuturkan bahwa pelaku sempat memberikan ancaman kekerasan kepada PI, ayah korban dengan melibatkan organisasi masyarakat setempat.
SAI melaporkan kasus yang menimpa cucunya ini pada 13 Oktober 2022 lalu. Pelaku sudah diamankan Reskrim Polres Sukabumi dan masih mendekam di dalam kurungan sementara Polres Kota Sukabumi.
Dari Keterangan Briptu Aditya Dwi Listanto Petugas Unit PPA Polres Kota Sukabumi “Bahwa Kasus Sedang Kami tangani, benar bahwa pelaku sudah kami lakukan penahanan dan sekarang sedang dalam proses pemberkasan,” tegasnya.