Jakarta, Teritorial.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakan pengawasan dan penindakan di tubuh internal organisasi.
Langkah ini diambil menyusul persoalan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan kepemilikan harta jumbo oleh oknum pegawai.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan sikap ini sejalan dengan komitmen menjaga keuangan negara utamanya, pengelolaan APBN.
“Kami bersinergi dengan KPK dalam pengawasan pegawai,” ujarnya di Jakarta pada Rabu, 1 Maret.
Wamenkeu menjelaskan jika perkembangan proses pemerikasaan pegawai tinggi pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT masih terus berlangsung.
Adapun pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Keduanya diketahui kerap mempertontonkan kemewahan yang bertentangan secara etika dengan prinsip-prinsip di Kementerian Keuangan.
“Tim Inspektorat Jenderal bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT pajak yang bersangkutan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Suahasil juga menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan (LHK) di Kementerian Keuangan terus dijaga dan dipastikan disiplin.
Dia menjelasakan, untuk tahun pelaporan 2020, pegawai melapor sebanyak 99,86 persen.
Lalu, tahun pelaporan 2021 sebanyak 99,87 persen, tahun pelaporan 2022 sebanyak 99,98 persen, dan tahun pelaporan 2023 sebanyak 99,99 persen.
“Sanksi bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK telah dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan,” tegasnya.