Pemprov DKI Hapus Data Penerima KJP dan KJMU, Ini Alasan Pj Gubernur Heru Budi

0

Jakarta, Teritorial.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal penghapusan nama penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menyebut kebijakan itu diambil karena sejumlah faktor.

Heru mengatakan, faktor utamanya adalah karena mekanisme baru dalam perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat.

Sumber data yang dimaksud adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 milik Kementerian Sosial. Kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Jadi, KJP KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyingkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos,” ujar Heru di kawasan Cilincing, Rabu (6/3/2024).

Menurut Heru, pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untyk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 alias yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

“Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat,” jelas Heru

Selain itu, ada juga alasan lain penghapusan KJP dan KJMU ini, yakni kondisi keuangan Pemprov DKI yang dipakai untuk menyalurkan bantuan tersebut.

“Tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” lanjutnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengaku kini Pemprov DKI tidak punya wewenang dalam menentukan daftar penerima KJMU karena telah menggunakan dua data milik pemerintah pusat yang dipadankan.

“Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” jelas Purwosusilo.

Sebagai informasi, bantuan pendidikan KJMU pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mahasiswa penerima KJMU mendapatkan bantuan Rp9 juta per semester.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui melakukan penghapusan data sejumlah penerima bantuan pendidikan KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Masyarakat pun mengeluhkan kebijakan ini.

Belakangan, akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI diramaikan oleh warga yang mengeluh lantaran dicoret dari penerima KJP Plus dan KJMU. Mereka menyesalkan kebijakan ini lantaran menganggap yang dicoret ini masih memerlukan kartu sakti itu.

Menanggapi ramainya keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun meminta masyarakat untuk memakluminya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Share.

Comments are closed.