PM Baru Inggris Beri Lampu Hijau ICC untuk Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

0

London, Teritorial.com – Pemerintahan baru Inggris yang dipimpin oleh Perdana Menteri terpilih, Keir Starmer, memberikan lampu hijau kepada pengadilan pidana internasional (ICC), untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Perkembangan ini terjadi ketika Starmer mengatakan kepada Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, bahwa ia yakin rakyat Palestina mempunyai hak yang tidak dapat disangkal atas negara Palestina.

Starmer diketahui berbicara dengan Abbas tentang penderitaan yang berkelanjutan dan banyaknya korban jiwa di Gaza, Minggu, 7 Juli 2024.

Dia juga berbicara dengan Netanyahu, perdana menteri Israel, dan menguraikan kebutuhan yang jelas dan mendesak untuk gencatan senjata di Gaza.

“Penting untuk memastikan kondisi jangka panjang untuk solusi dua negara sudah ada, termasuk memastikan Otoritas Palestina memiliki sarana keuangan untuk beroperasi secara efektif,” demikian isi seruan Starmer.

Starmer mengatakan situasi di perbatasan utara Israel, tempat terjadinya baku tembak dengan Hizbullah yang berbasis di Lebanon, sangat memprihatinkan dan penting bagi semua pihak untuk bertindak dengan hati-hati

Pejabat Partai Buruh itu menjelaskan bahwa partai tersebut terus percaya bahwa ICC yang berbasis di Den Haag, memiliki yurisdiksi atas Gaza.

Dalam pengajuannya ke ICC, yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya di bawah kekuasaan Rishi Sunak, Inggris mengklaim pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel.

Permintaan Inggris untuk mengajukan gugatan tersebut dibuat pada 10 Juni secara rahasia namun diungkapkan dua minggu yang lalu oleh ICC.

Majelis pra-peradilan Mahkamah Agung telah memberikan waktu kepada Inggris hingga 12 Juli untuk mengajukan tuntutan penuhnya. Namun kini tampaknya sangat kecil kemungkinan bahwa pemerintah baru akan meneruskan tuntutan tersebut, sehingga menghilangkan potensi penundaan keputusan majelis pra-peradilan ICC atas permintaan surat perintah penangkapan.

Dalam gugatan hukumnya, Inggris mempertanyakan apakah ICC dapat memerintahkan penangkapan warga Israel.

Kementerian Luar Negeri mengatakan pihak berwenang Palestina tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan perjanjian Oslo, dan akibatnya mereka tidak dapat mengalihkan yurisdiksi ke ICC.

Pada 2021, ICC memutuskan bahwa meskipun negara Palestina bukan negara berdaulat, ICC memiliki yurisdiksi atas dugaan pelanggaran Statuta Roma, piagam dasar ICC, di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Share.

Comments are closed.