Beberapa Tanah Warga Dikeruk Proyek PIK 2 Tanpa Ganti Rugi

0

Serang, Teritorial.com – Mega proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Aguan, yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024 di jalur pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dikeluhkan warga.

Mayoritas keluhan yang disampaikan warga yaitu terkait pembebasan lahan yang murah dan pengerukan tanah yang mengganggu lantaran mengakibatkan jalanan berdebu serta membahayakan pengguna jalan.

1. Tanah dibeli di bawah NJOP hingga dikeruk padahal belum menerima ganti rugi

Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Banten menemui tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dalam program Ombudsman On The Spot.

Satu perwakilan dari aparat pemerintahan desa menyampaikan kepada Ombudsman Banten, bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari warganya terkait pembebasan lahan untuk PIK 2 tersebut.

Pemasalahan yang mereka keluhkan adalah harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah, bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp100 ribu per meter persegi.

Selain itu, warga mengeluhkan pengerukan lahan oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.

Senada, perwakilan tokoh pemuda Kecamatan Mauk yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, permasalahan lain yang merugikan warga adalah terkait aktivitas kendaraan dum truk pengangkut tanah urugan yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin, sehingga membahayakan warga sekitarnya.

Selain itu, jam operasional kendaraan tersebut yang sering beroperasi pada siang hari, padahal sudah jelas ada peraturan vupati yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

2. Ombudsman minta pemda mengontrol pembebasan lahan yang merugikan warga

Menanggapi keluhan warga, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan dalam proses pembebasan lahan untuk PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, di antaranya melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut, jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan warga.

“Seharusnya dengan adanya PSN dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak,” kata Fadli dalam siaran pers yang diterima, Minggu (26/5/2024).

3. Warga sekitar PIK 2 terancam kehilangan mata pencaharian

Di hadapan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta aparatur desa dan Kecamatan Mauk, Fadli mengajak warga untuk mencari solusi terbaik terkait mata pencaharian warga yang lahannya dijual kepada pengembang. Karena yang dibebaskan itu adalah sawah, ladang dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.

“Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai qarga juga kehilangan potensi pencahariannya,” katanya.

Untuk permasalahan kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin, Fadli meminta warga membuat laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti karena sudah melanggar Peraturan Bupati Tangerang.

Di akhir kegiatan Ombudsman On The Spot, Fadli meminta warga agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik.

“Bila warga tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait, silakan laporkan ke kami,” katanya.

Diketahui, mega proyek pengembangan PIK 2 yang rencananya dibangun di atas lahan seluas 1.755 hektare merupakan lanjutan usaha patungan Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group (ASG), milik konglomerat Aguan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang direstui Presiden Jokowi awal tahun 2024.

Alasan pemerintah, proyek pengembangan PIK 2 masuk PSN karena ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Total investasi PSN PIK 2 diperkirakan lebih dari Rp40 triliun.

Share.

Comments are closed.