Serang, Teritorial.com – Perketat pengawasan terhadap peredaran narkotikan nasional, Polres Kota Serang berhasil mengamankan SA (21) warga Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap karena kedapatan memiliki 1.995 butir obat terlarang jenis tramadol dan YY.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, dari hasil laporan satuan reserse anti-narkoba yang bertugas menerangkan bahwa tertangkapnya pengedar obat jenis tramadol setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigkan.
“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari dalam rumahnya ini, petugas menemukan dua jenis obat kategori obat keras sebanyak 1.995 butir,” kata Kapolres, Senin (26/3/2018).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti ribuan butir pil jenis tramadol dan YY adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka didapat dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang. “Tersangka adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi penangkapan kita,” ujar Kapolres.
Tersangka dikenakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 10 tahun penjara. (SON)