TERITORIAL.COM, JAKARTA — Pada November 2025, aksi land clearing dan penebangan mangrove berskala besar di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengguncang publik serta pemerhati lingkungan.
Laporan media menghubungkan perusakan ini dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR).
Aksi penebangan tersebut menghilangkan sekitar tiga hektare kawasan konservasi penting, sehingga memicu kekhawatiran serius tentang komitmen perlindungan lingkungan di Sulawesi Tenggara.
Hancurnya Hutan Lindung Ancam Keseimbangan Ekosistem Pesisir
Penebangan itu mengenai area pesisir yang selama ini berfungsi sebagai buffer alami dan melindungi kawasan perumahan elit CitraLand dari ancaman abrasi maupun gelombang pasang.
Para ahli ekologi menggarisbawahi bahwa hilangnya tiga hektare mangrove mengganggu kestabilan ekosistem pesisir. Sebagai akibatnya, wilayah tersebut kini lebih rentan terhadap risiko perubahan iklim dan bencana pesisir.
Izin Proyek Berseberangan dengan Temuan DLHK
Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, membenarkan bahwa lahan yang dibuka berkaitan langsung dengan proyek properti pribadi Gubernur ASR.
Menurut Indri, ajudan Gubernur menyatakan bahwa mereka memiliki izin penebangan dari Dinas Kehutanan Provinsi hingga pemerintah pusat. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan temuan faktual di lapangan.
Indri menegaskan bahwa DLHK Kota Kendari belum menerima ataupun melihat dokumen resmi apa pun, sehingga mereka tidak dapat memverifikasi legalitas kegiatan tersebut maupun memulai investigasi pelanggaran.
Publik Mendesak Gubernur Sultra akan Transparansi
Walaupun DLHK menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk kawasan hijau dalam tata ruang, tuntutan transparansi tetap menguat.
Penghilangan mangrove dalam jumlah besar ini mendorong publik untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat terkait.
Masyarakat menekan Gubernur ASR agar segera mempublikasikan dokumen izin resmi kepada publik dan aparat hukum untuk meredakan kecurigaan pelanggaran aturan lingkungan.
Dengan demikian, kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dan memperparah isu pengawasan lingkungan di Kendari.
Upaya Konfirmasi Masih Berjalan
Hingga laporan ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Gubernur ASR dan Dinas Kehutanan Provinsi untuk memperoleh klarifikasi serta dokumen pendukung.
Publik menunggu penjelasan komprehensif dari Pemerintah Sultra mengenai legalitas penebangan kawasan mangrove yang memegang peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir Kota Kendari.

