TERITORIAL.COM, JAKARTA – Sejarah baru yang ditorehkan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bekasi kini ternoda. Belum genap satu tahun menjabat, Ade Kuswara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Di balik status hukumnya, publik kini menyoroti pundi-pundi kekayaan sang Bupati muda yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 79,1 miliar.
Dilantik pada Februari 2025 di usia 31 tahun 6 bulan, Ade Kuswara sebenarnya memegang harapan besar sebagai representasi pemimpin muda. Ia bahkan melampaui rekor pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan.
Namun, alih-alih memberikan perubahan, Ade justru mengikuti jejak kelam Neneng. Sebagai pengingat, Neneng juga ditangkap KPK pada 2018 dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara sebelum akhirnya menghirup udara bebas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan saat awal menjabat, total harta Ade Kuswara didominasi oleh aset tidak bergerak.
Dari total kekayaan Rp 79,1 miliar, mayoritas atau sekitar Rp 76,5 miliar berupa 31 bidang tanah. Aset tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis, antara lain:
– Kabupaten Bekasi
– Kabupaten Karawang
– Kabupaten Cianjur
Sebelum menduduki kursi Bekasi 1, Ade Kuswara bukanlah orang baru di lingkungan pemerintahan. Ia mengawali karier politiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Kini, karier politik yang melesat cepat di usia muda tersebut harus terhenti di tangan penyidik lembaga antirasuah. KPK masih terus mendalami dugaan suap yang menjerat sang Bupati guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(*)

