JAKARTA, TERITORIAL,COM – Kualitas pelayanan kesehatan di ibu kota kembali menjadi sorotan utama. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan penekanan keras kepada seluruh fasilitas Rumah Sakit (RS) di wilayahnya agar menghapus praktik diskriminasi dalam melayani pasien. Seruan ini secara spesifik menargetkan perbedaan perlakuan antara pasien yang menggunakan skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan pasien umum atau non-BPJS.
Dalam pernyataannya, Gubernur Anung menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak fundamental yang harus diberikan dengan standar profesionalisme tertinggi, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan pasien. Ia juga menyoroti pentingnya aspek hospitality atau keramahtamahan sebagai bagian integral dari proses penyembuhan pasien.
Kebijakan Tegas: Menuntut Pelayanan Sepenuh Hati
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyadari bahwa isu perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan non-BPJS seringkali menjadi keluhan utama masyarakat. Adanya dugaan antrean lebih panjang, fasilitas yang berbeda, atau sikap petugas yang kurang ramah terhadap pemegang kartu BPJS menjadi dasar kuat bagi Gubernur untuk mengeluarkan instruksi ini.
Standarisasi Kualitas Tanpa Memandang Skema Jaminan
Pramono Anung secara eksplisit meminta agar manajemen RS memastikan setiap pasien yang masuk, baik itu melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, maupun pasien swasta, menerima perlakuan yang setara.
Baca juga : Cara Cek Lokasi Banjir Jakarta Secara Real Time
“Saya meminta kepada seluruh direksi dan staf rumah sakit di Jakarta untuk melayani pasien dengan sepenuh hati, tanpa memandang apakah mereka menggunakan BPJS atau non-BPJS,” ujar Gubernur. “Standar pelayanan prima yang kita canangkan di Jakarta harus berlaku universal. Tidak ada lagi kamar beda, senyum beda, atau waktu tunggu yang berbeda hanya karena status jaminan kesehatan.”
Instruksi ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan Jakarta dan memastikan bahwa prinsip keadilan sosial benar-benar diimplementasikan dalam sektor layanan publik. Jakarta sebagai barometer nasional diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengatasi kesenjangan layanan kesehatan.
Penekanan pada Hospitality dan Profesionalisme
Selain aspek teknis medis, Gubernur DKI Jakarta memberikan perhatian khusus pada peningkatan mutu non-teknis, yakni keramahtamahan. Konsep hospitality yang ditekankan ini melampaui sekadar sopan santun, tetapi mencakup empati, komunikasi efektif, dan sikap proaktif dari seluruh staf RS, mulai dari petugas keamanan hingga dokter spesialis.
Dari Medis Klinis Hingga Pengalaman Pasien
Pelayanan yang ‘sepenuh hati’ diartikan sebagai komitmen untuk memberikan pengalaman terbaik kepada pasien, mengingat kondisi sakit seringkali dibarengi dengan tekanan emosional dan psikologis.
“Kualitas rumah sakit tidak hanya diukur dari kecanggihan alat atau keahlian dokter, tetapi juga dari bagaimana pasien diperlakukan,” jelasnya. “Senyum, sapa, dan kecepatan respons adalah bagian dari terapi. Kita ingin hospitality di RS Jakarta setara dengan layanan hotel bintang lima, namun dengan sentuhan kemanusiaan yang lebih mendalam.”
Peningkatan kualitas layanan non-medis ini diharapkan dapat mengurangi stres dan kecemasan pasien, yang pada akhirnya dapat mendukung proses pemulihan. Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan evaluasi rutin dan survei kepuasan pasien secara berkala untuk memantau implementasi kebijakan hospitality ini.
Langkah Strategis Pemprov DKI Selanjutnya
Untuk memastikan bahwa instruksi ini dijalankan dengan baik, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap RS swasta maupun milik daerah. Pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi dan standar hospitality yang telah ditetapkan dapat berujung pada sanksi administratif hingga evaluasi ulang izin operasional.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya berkelanjutan Pemprov dalam memperkuat infrastruktur dan kapasitas BPJS Kesehatan di wilayah ibu kota. Dengan memastikan bahwa RS mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pihak RS untuk membedakan perlakuan berdasarkan status pembayaran pasien.
Menguatkan Ekosistem Kesehatan Jakarta
Seruan tegas Gubernur DKI Jakarta ini menjadi pengingat penting bahwa RS berfungsi sebagai institusi sosial yang didedikasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan menghapus tembok pemisah antara pasien BPJS dan non-BPJS, Jakarta bergerak menuju ekosistem kesehatan yang lebih adil, manusiawi, dan berkualitas dunia. Kepuasan pasien dan kesetaraan akses layanan menjadi prioritas utama demi menciptakan warga ibu kota yang lebih sehat dan sejahtera.

