TERITORIAL.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, meluruskan kabar yang beredar terkait dugaan produk asal Amerika Serikat bisa beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Sekretariat Presiden pada Minggu (22/2/2026) malam, Teddy menekankan bahwa aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku tanpa pengecualian. “Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh barang yang secara hukum diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus memenuhi regulasi nasional sebelum dipasarkan. Ketentuan tersebut tidak berubah meskipun terdapat kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sertifikasi Halal Tetap Mengacu Regulasi Nasional
Teddy menjelaskan bahwa setiap produk yang termasuk kategori wajib halal harus mencantumkan label resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada mekanisme yang memungkinkan barang masuk tanpa melalui proses verifikasi.
Di Indonesia, proses sertifikasi halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini bertugas memastikan produk memenuhi standar syariah sebelum diedarkan ke masyarakat.
Sementara itu, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga yang diakui kredibilitasnya dalam menerbitkan sertifikasi halal, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sertifikat yang diterbitkan lembaga-lembaga tersebut dapat diakui sepanjang telah melalui mekanisme kesetaraan yang berlaku.
Selain aspek halal, pemerintah juga menegaskan bahwa produk kosmetik maupun alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tanpa persetujuan BPOM, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di dalam negeri.
Kerja Sama Pengakuan Sertifikat Halal
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dalam konteks pengakuan sertifikasi halal. Perjanjian ini merupakan bentuk kerja sama internasional yang memungkinkan adanya penyetaraan standar, namun tetap berada dalam koridor hukum nasional masing-masing negara.
Dengan adanya MRA, proses pengakuan sertifikat dilakukan secara terstruktur dan sesuai prosedur. Artinya, tidak ada penghapusan kewajiban sertifikasi, melainkan mekanisme harmonisasi agar standar yang digunakan memiliki kesetaraan kualitas dan akuntabilitas.
Pemerintah menegaskan bahwa hubungan dagang Indonesia-AS tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk perlindungan konsumen serta ketentuan kehalalan produk. Otoritas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada informasi resmi dari pemerintah.

