TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Peristiwa ini melanda area semak belukar dengan luas mencapai sekitar empat hektare dan membutuhkan waktu berjam-jam untuk dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, pada Selasa (24/3/2026) sore. Kebakaran pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Suradi sekitar pukul 17.02 WIB. Setelah menerima laporan, petugas dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Damkar Tanjung Uban langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, menyampaikan bahwa proses pemadaman berlangsung cukup lama karena luasnya area yang terbakar serta kondisi lapangan yang menantang. Api baru berhasil dikendalikan sepenuhnya pada pukul 20.46 WIB malam hari.
“Api baru selesai dipadamkan sekitar pukul 20.46 WIB,” kata Panyodi.
Upaya Pemadaman Libatkan Berbagai Pihak
Dalam proses penanganan kebakaran, tim Damkar mengerahkan satu unit mobil pemadam dengan kapasitas tangki air besar untuk mempercepat pemadaman. Selain itu, upaya ini juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat desa, Satgas Karhutla, hingga masyarakat sekitar yang turut membantu.
Lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga bernama Siunuan yang berdomisili di Tanjung Uban. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih belum dapat dipastikan dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang dilaporkan dalam kejadian tersebut. Meski demikian, kebakaran ini menjadi peringatan serius terkait potensi bahaya yang dapat terjadi, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang.
Imbauan dan Ancaman Hukum bagi Pembakar Lahan
Panyodi juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan membakar lahan maupun sampah, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang dapat mempercepat penyebaran api. Tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas, bahkan hingga menjalar ke permukiman.
Selain itu, ia menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai langkah antisipasi, pihak Damkar juga membuka akses layanan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Bagi masyarakat yang butuh pertolongan kebakaran, silakan menghubungi nomor telepon Damkar Tanjung Uban 07714651295 atau WhatsApp 0831 4066 2233,” ujar Panyodi.

