TERITORIAL.COM, JAKARTA –Polemik pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto jadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program tersebut, sementara pihak lain menilai kebijakan itu masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Program penyaluran sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden dinilai tidak menimbulkan persoalan dari sisi hukum. Penilaian tersebut disampaikan oleh Tommy Apriawan, Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Kebijakan Publik Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKAUSAKTI).
Menurut Tommy, penggunaan anggaran tersebut masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan karena tujuan utamanya memang diperuntukkan bagi kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Karena itu, pemanfaatan dana negara untuk pengadaan sapi kurban dinilai sejalan dengan fungsi bantuan kemasyarakatan yang selama ini telah diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa alokasi dana melalui Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden memiliki dasar yang jelas dalam tata kelola keuangan negara. Oleh sebab itu, penggunaan anggaran tersebut untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran ataupun penyimpangan penggunaan APBN.
Selain memberikan manfaat sosial kepada masyarakat penerima, program tersebut juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang positif bagi pelaku usaha peternakan dalam negeri.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Peternak Lokal
Tommy menuturkan, pengadaan sapi kurban yang dilakukan pemerintah turut memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor peternakan nasional. Pasalnya, hewan kurban yang disalurkan berasal dari peternak lokal di berbagai daerah, sehingga pembelian tersebut secara langsung membantu meningkatkan pendapatan para peternak dalam negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, terutama menjelang Hari Raya Iduladha ketika kebutuhan hewan kurban mengalami peningkatan signifikan. Dengan melibatkan peternak lokal, manfaat program tidak hanya dirasakan masyarakat penerima bantuan, tetapi juga pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan dan rantai usaha pendukung lainnya.
Sesuai Ketentuan Keuangan Negara
Lebih lanjut, Tommy menegaskan bahwa Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden bukanlah kebijakan baru. Pos anggaran tersebut telah tersedia dan digunakan sejak masa pemerintahan presiden-presiden sebelumnya untuk mendukung berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Pos Anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden ini, sudah ada sejak presiden- presiden sebelumnya, secara Hukum Pos Bantuan Presiden ini sudah sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pemerintah juga nanti kan mempertanggungjawabkan atas Pelaksanaan APBN tahun 2026 ini, dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban,” ujar Tommy Apriawan.
Ia menambahkan, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tetap berada dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas negara. Karena itu, setiap realisasi anggaran nantinya akan dicatat dan dilaporkan pemerintah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

