Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam TKA tidak bersifat wajib. Murid diberikan kebebasan untuk menentukan apakah ingin mengikuti tes tersebut sesuai kesiapan masing-masing.
Pemerintah juga menegaskan bahwa siswa yang belum merasa siap tidak perlu merasa terbebani karena tidak ada kewajiban untuk mengikuti TKA. Meski demikian, hasil tes ini memiliki nilai tambah yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai jalur seleksi pendidikan tinggi sehingga layak dipertimbangkan oleh calon peserta.
TKA Jadi Nilai Tambah untuk Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
TKA merupakan asesmen terstandar yang dirancang untuk menggambarkan capaian akademik peserta didik. Nilai yang diperoleh dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi.
Mulai pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), peserta diwajibkan memiliki nilai TKA yang diterbitkan Kemendikdasmen sebagai salah satu syarat administrasi.
Selain itu, jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) juga membuka peluang penggunaan nilai TKA. Dalam mekanisme tersebut, peserta diwajibkan memiliki nilai rapor yang telah diinput ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) serta dapat dilengkapi dengan hasil TKA.
Tidak hanya seleksi nasional, beberapa perguruan tinggi negeri juga mulai memanfaatkan nilai TKA dalam jalur penerimaan mandiri. Salah satunya adalah Universitas Udayana yang menjadikan hasil TKA sebagai salah satu komponen penilaian pada Jalur Mandiri Perangkingan.
Syarat Peserta dan Tahapan Pendaftaran
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta.
Peserta wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang masih aktif dan valid. TKA diperuntukkan bagi siswa kelas XII SMA, MA, Paket C, PKPPS Ulya, SMAK, MAK, serta siswa kelas XIII SMK atau MAK program empat tahun yang sedang menempuh semester terakhir.
Selain itu, peserta harus memiliki data nilai rapor mulai semester ganjil kelas X hingga semester genap kelas XI. Khusus peserta SMK program empat tahun, nilai rapor yang digunakan sampai semester genap kelas XII.
Kemendikdasmen juga memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti TKA maupun Asesmen Nasional selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan soal secara mandiri. Kesempatan serupa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang menempuh pendidikan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), maupun PKBM di luar negeri.
Dalam proses pendaftaran, sekolah akan terlebih dahulu melakukan pendataan peserta melalui sistem Dapodik atau EMIS sesuai kewenangannya. Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan NISN.
Murid selanjutnya menyerahkan surat pernyataan kesediaan mengikuti TKA yang telah ditandatangani orang tua atau wali beserta pasfoto digital terbaru kepada sekolah. Setelah seluruh data diverifikasi, satuan pendidikan akan mendaftarkan peserta ke sistem TKA.
Peserta juga diminta memeriksa kembali biodata serta mata pelajaran pilihan yang tercantum dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS). Setelah seluruh proses validasi selesai, pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama akan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Tahap akhir dilakukan dengan pembagian kartu peserta oleh sekolah.
Jadwal Pelaksanaan dan Mata Uji TKA 2026
Pendaftaran TKA berlangsung mulai 27 Juli hingga 27 September 2026. Simulasi dijadwalkan pada 21–27 September 2026, sedangkan gladi bersih akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni 5–11 Oktober dan 12–18 Oktober 2026.
Pelaksanaan utama berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 yang dibagi ke dalam beberapa gelombang, termasuk sesi khusus mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Apabila peserta berhalangan mengikuti jadwal utama, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan susulan pada 16–29 November 2026.
Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.
Pada TKA 2026, seluruh peserta akan mengerjakan mata pelajaran wajib yang terdiri atas Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Selain itu tersedia berbagai mata pelajaran pilihan, mulai dari Matematika Tingkat Lanjut, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sejarah, hingga beragam mata uji keahlian vokasi seperti Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Teknik Otomotif, Kuliner, Perhotelan, Desain Komunikasi Visual, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, serta puluhan kompetensi keahlian lainnya sesuai bidang studi peserta.

