Headline Nasional

Hukuman Nadiem Makarim Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara

Nadiem Makarim (Doc. Istimewa)

JAKARTA, Teritorial.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan tingkat pertama perlu diubah pada sejumlah bagian. Namun, pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum tetap dipertahankan.

Dalam perkara tersebut, Nadiem tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain mengurangi masa hukuman, majelis hakim juga mengubah besaran pidana denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Denda tetap ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Namun, hukuman pengganti apabila denda tidak dibayarkan dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara.

Sementara itu, uang pengganti yang sebelumnya mencapai sekitar Rp809,59 miliar diturunkan menjadi Rp548,76 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem dapat dikenai pidana penjara pengganti selama enam tahun.

Majelis hakim menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari putusan banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada 30 Juni 2026.

Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim banding tetap menyatakan unsur pidana dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut terpenuhi. Hakim juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dinyatakan terbukti dalam perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Hakim tingkat banding menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Dengan putusan banding tersebut, hukuman penjara Nadiem berkurang satu tahun dibandingkan vonis sebelumnya. Besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya juga mengalami pengurangan sekitar Rp260,8 miliar.

Kontributor

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS