Jakarta, TERITORIAL.COM – Pemerintah tengah membahas rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi di bidang layanan keuangan.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry menilai perluasan fungsi tersebut dapat membuat layanan koperasi lebih dekat dengan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.
Namun, rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pelaksanaannya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk melalui revisi aturan mengenai perkoperasian.
RUU Perkoperasian Tengah Dibahas
Rencana memperluas layanan koperasi tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah dan DPR mulai membahas RUU tersebut pada 2026. Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Ferry menilai aturan yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari tiga dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan koperasi serta kebutuhan masyarakat.
RUU tersebut tidak hanya membahas perluasan fungsi koperasi, tetapi juga penguatan pengawasan dan perlindungan dana masyarakat.
Koperasi Akan Punya Otoritas Pengawas Sendiri
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah menyiapkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri. Otoritas ini nantinya berada di luar mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ferry mengatakan koperasi membutuhkan lembaga pengawasan khusus untuk memperkuat tata kelola sektor tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya mekanisme perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rencana tersebut sebelumnya telah dibahas Kementerian Koperasi bersama LPS. Perlindungan simpanan dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat posisi koperasi dalam bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.
Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Ferry mengatakan RUU Perkoperasian ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Aturan baru tersebut nantinya akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
DPR juga menilai perubahan aturan diperlukan karena perkembangan ekonomi dan teknologi telah mengubah kebutuhan koperasi. Pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat kelembagaan, tata kelola, pengawasan, serta kemampuan koperasi menghadapi perkembangan model bisnis baru.
Dengan adanya penguatan tersebut, pemerintah berharap koperasi dapat memiliki ruang layanan yang lebih luas dan mampu meningkatkan daya saingnya di sektor keuangan.

