Headline Nasional

Eks Jampidsus Febrie Ajukan Perlawanan atas Dakwaan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Doc.Kompas)

JAKARTA, Teritorial.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan setelah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp350 miliar. Perlawanan tersebut akan diajukan melalui nota pribadi Febrie dan tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, menyampaikan rencana tersebut seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Menurut Patra, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun dokumen perlawanan sebelum dibacakan dalam persidangan.

“Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua,” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Eks Jampidsus Febrie Siapkan Dua Nota Perlawanan

Patra menjelaskan, dua dokumen tersebut terdiri atas nota perlawanan yang diajukan secara pribadi oleh Febrie serta nota dari tim penasihat hukum.

Pihaknya meminta waktu untuk menyusun materi perlawanan tersebut. Setelah selesai, dokumen akan diserahkan dan dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Sidang perlawanan Febrie dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.

Febrie Didakwa Memeras Rp55 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Perbuatan tersebut disebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain perkara pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU secara bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, Nurman Herin, dan Don Ritto.

Jaksa menguraikan nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan TPPU mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar. Selain itu, terdapat pula uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Jika digabungkan, nilai tersebut mencapai lebih dari Rp350 miliar.

Jaksa Ungkap Aset dan Emas 74 Kilogram

Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dugaan cara Febrie dan pihak lainnya menyamarkan uang tersebut. Salah satunya dilakukan melalui pembelian sejumlah aset.

Jaksa turut memaparkan hasil pembongkaran tiga brankas dalam proses penyidikan. Salah satu brankas disebut berisi emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

Selain itu, jaksa mengungkap adanya pembelian sebuah kafe yang disebut berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. Febrie bersama Don Ritto diduga membeli tempat yang sebelumnya menjadi lokasi mereka berkumpul.

Kafe tersebut kemudian disebut menjadi salah satu aset yang dikaitkan dengan dugaan pencucian uang dalam perkara ini. Jaksa juga menguraikan berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.

Sidang Perlawanan Digelar Pekan Depan

Pengajuan perlawanan menjadi tahapan hukum berikutnya setelah dakwaan dibacakan. Melalui nota perlawanan, Febrie dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Persidangan selanjutnya akan menjadi momentum bagi pihak Febrie untuk menyampaikan argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Status Febrie dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa dan seluruh dakwaan jaksa masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Sidang pada Rabu (14/10/2026) mendatang akan menjadi tahap penting untuk melihat respons majelis hakim terhadap perlawanan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

 

Kontributor – Alya Khoirunisa adalah mahasiswa Ilmu Komunikasi konsentrasi Jurnalistik di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Aktif di komunitas Photosspeak dan Aksalaya, Ia memiliki ketertarikan pada dunia jurnalistik, fotografi, dan produksi konten.

Kontributor

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS