Headline Nasional

3 Brankas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dibongkar, Ada 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

Febrie Adriansyah jelang sidang dakwaan di PN Jakpus.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Isi tiga lokasi penyimpanan harta yang disebut dalam surat dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terungkap dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap temuan uang tunai dalam berbagai mata uang, 74 kilogram emas batangan, serta sejumlah aset lain yang dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.

Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.

Perlu dicatat, seluruh informasi mengenai penerimaan uang dan aset tersebut merupakan uraian jaksa dalam surat dakwaan dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

74 kilogram emas disimpan di rumah Sentul

Salah satu temuan terbesar berada di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut jaksa, ruang brankas tersebut hanya dapat diakses oleh Don Ritto.

Di dalamnya ditemukan tujuh koper. Dua koper di antaranya berisi emas batangan dengan total berat mencapai 74 kilogram.

Koper pertama berisi 49 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram. Sementara koper kedua berisi 25 batang emas dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Dengan demikian, total emas yang ditemukan mencapai 74 batang atau 74 kilogram.

Selain emas, sejumlah koper lain di ruangan tersebut berisi uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

Salah satu koper berisi US$2,67 juta dalam pecahan US$100. Koper yang sama juga menyimpan SGD2,4016 juta.

Koper lainnya berisi US$1,46 juta dan SGD1,99 juta. Ada pula koper yang berisi US$444.300 dan SGD3,249 juta.

Jaksa juga mengungkap sebuah koper yang berisi SGD996.800. Sementara koper lainnya menyimpan SGD4,218 juta, US$689.300 dan SGD2.000.

Uang berbagai mata uang ditemukan di Cipete

Temuan lain berada di brankas Koin Money Changer di kawasan Jalan Raya, Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut ditemukan uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing.

Untuk rupiah, jumlah yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Nilai tersebut berasal antara lain dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000.

Selain rupiah, terdapat US$84.356, SGD83.404, SAR17.425, EUR1.755, JPY152.000, THB33.100, TRY6.720, serta sejumlah uang dalam mata uang lainnya seperti ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, dolar Selandia Baru, riyal Qatar, poundsterling, won Korea, dirham Uni Emirat Arab, rupee India, yuan China, dong Vietnam, dan dolar Brunei.

Temuan tersebut menunjukkan uang yang disimpan tidak hanya berbentuk rupiah, tetapi tersebar dalam berbagai valuta asing.

Brankas di Cafe de’Clan juga berisi uang

Lokasi ketiga berada di brankas Cafe de’Clan Signature di Cipete.

Di tempat tersebut, jaksa menemukan US$890.015 dan SGD3,13 juta.

Selain itu, terdapat uang rupiah yang terdiri dari Rp147,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, Rp111 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta sejumlah uang dalam pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, dan Rp2 ribu.

Dengan demikian, tiga lokasi yang disebut dalam dakwaan sama-sama menyimpan uang tunai dalam jumlah besar, sementara ruang brankas di rumah Sentul juga menyimpan 74 kilogram emas.

Total penerimaan mencapai Rp346,7 miliar dan US$440.990

Selain membongkar isi brankas, jaksa juga menguraikan aliran uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam dakwaan, total penerimaan uang yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Jika dikonversikan dengan nilai rupiah yang digunakan dalam laporan persidangan, keseluruhannya bernilai sekitar Rp354 miliar.

Jaksa menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan kemudian disamarkan melalui berbagai cara.

Modus yang disebut dalam dakwaan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, menggunakan dana seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, membeli tanah dan bangunan, membeli kendaraan serta emas, dan menukarkan uang ke berbagai mata uang asing.

Ada Rp55 miliar dari Tan Kian

Dalam perkara yang sama, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Jaksa menduga Febrie meminta uang sebesar Rp55 miliar agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan dalam bentuk SGD5 juta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengaitkan pemberian tersebut dengan penanganan perkara yang berada dalam kewenangan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus.

Jaksa uraikan penerimaan dari sejumlah pihak

Jaksa juga menguraikan sejumlah penerimaan lain dalam dakwaan.

Pada periode 2020 hingga Maret 2025, Febrie bersama Ferry Yanto disebut menerima SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Febrie juga disebut menerima uang sebesar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Dalam uraian dakwaan, penerimaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah perkara yang ditangani ketika Febrie berada dalam struktur Jampidsus.

Untuk periode 2020 hingga Juli 2026, jaksa kemudian menyebut Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Jaksa juga menguraikan penerimaan lain sebesar Rp203.469.822.832 dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Febrie.

Dana tersebut, menurut dakwaan, masuk melalui sejumlah rekening yang terhubung dengan kantor hukum dan pihak lain.

Uang disebut masuk melalui sejumlah rekening

Dalam dakwaan, jaksa merinci penerimaan melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm sebesar Rp79,84 miliar.

Dana tersebut antara lain disebut berasal dari Indonesia Exim, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Krakatau Steel, Karya Indah Alam Sejahtera, Sinarmas Asset Management, Bandung Indah Gemilang, Inti Sumber Bajasakti, PT Sinarmas Agro, PT Angkasa Pura II, Jasa Marga, Waskita Beton Precast, serta sejumlah pihak lainnya.

Selain itu, terdapat penerimaan sebesar US$440.990 melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm dari PT Sinarmas Asset Management.

Jaksa juga menyebut penerimaan sekitar Rp2,4 miliar melalui rekening BNI atas nama Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan.

Ada pula penerimaan sekitar Rp69,49 miliar melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah perusahaan, antara lain PT Arka Jaya Mandiri, PT Bukaka Teknik Utama, LPEI, PT Mora Telematika Indonesia, PT Waskita Karya, Waskita Beton Precast, hingga sejumlah perusahaan lainnya.

Selanjutnya, terdapat penerimaan sekitar Rp44,5 miliar melalui dua rekening Maybank atas nama Kantor Hukum Prime Solution Associates.

Rinciannya antara lain Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati, Rp10 miliar pada Agustus 2022, serta Rp12 miliar dari Jemmy Sutjiawan yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Jaksa sebut uang disamarkan menjadi aset

Dalam konstruksi perkara TPPU tersebut, jaksa menduga uang dan aset yang diperoleh Febrie tidak hanya disimpan dalam bentuk tunai.

Sebagian dana disebut ditempatkan di rekening tertentu dan digunakan sebagai modal usaha. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Sebagian lainnya ditukar menjadi valuta asing dan disimpan di beberapa lokasi.

Salah satu aset yang turut disebut adalah Cafe de’Clan di Cipete. Jaksa menyebut Febrie melalui Don Ritto membeli restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier Indonesia sekitar 2020. Restoran tersebut kemudian berganti nama menjadi Cafe de’Clan.

Perkara masih dalam proses persidangan

Febrie kini menghadapi dakwaan pemerasan dan TPPU dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang serta penyamaran aset.

Dalam persidangan, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum Febrie juga telah menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan. Agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana pembuktian atas dugaan penerimaan uang, pemerasan, serta pencucian uang yang didakwakan kepada Febrie dan terdakwa lainnya.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS