Headline Nasional

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Suket Pendidikan, 9 Hakim MK Juga Diadukan ke MKMK

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Jakarta, TERITORIAL.COM – Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dibacakan.

Sehari setelah MK membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026), Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa membawa dugaan persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.

Aduan tersebut disampaikan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim pada Rabu (7/10/2026). Tim tersebut mempersoalkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda penerimaan dari bagian Dumas atas pengantar laporan yang mereka sampaikan.

“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2,” kata Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, Pasal 391 ayat (1) ditujukan terhadap dugaan pemalsuan surat oleh pihak yang menerbitkan, sedangkan ayat (2) berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

Suket terbit pada 2019

Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Dalam putusan MK, surat tersebut disebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat itu menjadi salah satu dokumen yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Tim pelapor mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai pengesahan dan penyetaraan dokumen pendidikan.

Khozinudin berpendapat dokumen yang dapat menjadi dasar penyetaraan seharusnya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain.

Dia menilai persoalannya terletak pada dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

MK tak menemukan bukti meyakinkan soal dokumen pendidikan luar negeri

Persoalan ini muncul setelah MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau tidak sah sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Karena itu, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti menggunakan ijazah palsu atau melakukan tindak pidana.

Pelapor berharap polisi memeriksa Gibran

Khozinudin mengatakan pertimbangan MK tersebut menjadi dasar bagi timnya untuk membawa persoalan suket ke ranah pidana.

Menurut dia, MK dalam proses persidangan telah memeriksa dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, dia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan langsung dari Gibran.

Tim pelapor menilai proses hukum di kepolisian diperlukan untuk menguji apakah terdapat unsur pidana dalam penerbitan maupun penggunaan suket tersebut.

Meski demikian, sampai saat ini aduan tersebut masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan suket tersebut palsu ataupun menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana.

Persoalan juga dibawa ke DPR

Tidak berhenti di kepolisian, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR RI.

Mereka berencana menempuh jalur konstitusional dengan mendorong DPR membahas persoalan mengenai keterpenuhan syarat jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Khozinudin menyebut pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran konstitusional terkait persyaratan jabatan Wakil Presiden. Mereka juga mendorong agar persoalan tersebut dapat dibahas melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

Namun, rencana tersebut merupakan langkah politik dan konstitusional dari pihak pelapor. Hal itu tidak sama dengan keputusan bahwa Gibran telah dinyatakan tidak memenuhi syarat atau harus diberhentikan dari jabatannya.

Sembilan hakim MK juga diadukan ke MKMK

Pada hari yang sama, polemik perkara pendidikan Gibran juga berlanjut di ranah etik.

Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung mengadukan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

MKMK kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (7/10/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti yang diajukan.

Pian menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tindakan majelis hakim yang memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

Dalam pengaduannya, Pian mempertanyakan tindakan tersebut karena menilai kewenangan MK digunakan untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi objek perhatian publik kepada salah satu pihak dalam perkara.

Pengaduan belum berarti hakim terbukti melanggar etik

Sama seperti aduan terhadap Gibran ke Bareskrim, laporan terhadap sembilan hakim MK juga masih merupakan dugaan.

MKMK baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Artinya, pengaduan tersebut belum menghasilkan keputusan yang menyatakan para hakim terbukti melanggar kode etik.

MKMK akan memeriksa dalil pengadu serta alat bukti yang disampaikan untuk menentukan bagaimana perkara tersebut diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, setidaknya terdapat dua jalur yang berjalan setelah putusan MK terkait perkara syarat pendidikan Gibran.

Pertama, dugaan persoalan suket dibawa ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti sebagai pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar.

Kedua, sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut diadukan ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dan prinsip independensi.

Sementara itu, putusan MK sendiri tetap menyatakan permohonan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dalam pertimbangannya, MK memang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, tetapi hal tersebut bukan merupakan putusan pidana ataupun putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS