BEKASI, Teritorial.com – Aksi damai Bekasi yang digelar Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026) membawa tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Aspirasi tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan, desakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pengawalan proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum.
Aksi yang dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, itu merupakan bentuk solidaritas insan pers menyikapi peristiwa yang dialami Kimsan Indra Simaremare, wartawan media PostKeadilan. Insiden tersebut disebut terjadi ketika Kimsan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, pada 6 Oktober 2026.
Koordinator aksi, Paulus Simalango, menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan seorang wartawan. Menurutnya, persoalan ini juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik, keterbukaan informasi publik, dan perlindungan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Tiga Tuntutan dalam Aksi Damai Bekasi
1. Desak pemeriksaan dan evaluasi jabatan Kepala DLH
Tuntutan pertama ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya meminta pemerintah daerah memerintahkan pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Syafri Donny Sirait.
Selain pemeriksaan, massa meminta pemerintah mempertimbangkan penonaktifan sementara dari tugas jabatan apabila sesuai dengan ketentuan hukum dan diperlukan untuk menjaga independensi pemeriksaan.
Mereka juga mendesak pemberian sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi persyaratan hukum. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya diminta disampaikan secara tertulis kepada perwakilan solidaritas wartawan.
Dengan demikian, tuntutan tersebut menekankan pentingnya pertanggungjawaban pejabat publik melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Minta permintaan maaf dan jaminan perlindungan pers
Tuntutan kedua berkaitan dengan pemulihan martabat wartawan dan pencegahan kejadian serupa. Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya meminta Syafri menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan serta insan pers Se-Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta Plt. Bupati Bekasi memberikan pernyataan resmi mengenai peristiwa tersebut. Permintaan maaf secara kelembagaan turut didorong apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan tidak patut dari pejabat pemerintah daerah.
Lebih lanjut, pemerintah daerah didesak menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar menghormati kerja jurnalistik. Instruksi itu diharapkan menjamin akses informasi sesuai ketentuan hukum serta mencegah intimidasi, diskriminasi, ancaman, dan penghambatan terhadap kegiatan pers yang sah.
3. Kawal laporan polisi hingga tuntas
Tuntutan ketiga adalah memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berhenti akibat tekanan atau penyelesaian yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pernyataan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Kimsan telah membuat laporan polisi pada 8 Oktober 2026 di Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Solidaritas wartawan meminta aparat penegak hukum menangani laporan itu secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah dan pihak terkait juga diminta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mereka menegaskan bahwa permintaan maaf, mediasi, ataupun kesepakatan administratif tidak boleh digunakan untuk memaksa pelapor mencabut laporan polisi. Setiap perkembangan perkara, menurut tuntutan tersebut, harus tetap mengikuti mekanisme hukum yang sah.
Pemkab Bekasi Diminta Memberikan Kepastian
Selain tiga tuntutan utama, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan komitmen tertulis mengenai langkah tindak lanjut. Mereka juga mengusulkan tenggat waktu yang jelas agar perkembangan pemeriksaan administratif dan keputusan pemerintah dapat dipantau.
Paulus menegaskan bahwa wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi yang menjalankan fungsi penyampaian informasi dan pengawasan terhadap kekuasaan. Karena itu, perbedaan pandangan maupun pertanyaan kritis dari jurnalis semestinya direspons secara profesional.
Aksi damai Bekasi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi dan membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers. Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut perlu bertumpu pada pemeriksaan yang adil, bukti yang dapat diuji, dan proses hukum yang berlaku.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, tindak lanjut pemerintah daerah dan perkembangan laporan polisi menjadi bagian penting yang perlu dipantau. Dengan begitu, tuntutan solidaritas wartawan dapat diuji melalui langkah konkret, sementara prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum tetap terjaga.

