Dunia Headline

Singapura Surati 10 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap, Terancam Denda Rp 28 Miliar

Warga Singapura mengenakan masker saat berjalan ketika kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla Indonesia masih menyelimuti negara-kota itu pada Jumat (16/10/2026).(AFP/YUICHI YAMAZAKI)

Singapura, TERITORIAL,COM – Pemerintah Singapura menambah tiga perusahaan Indonesia dalam daftar perusahaan yang mendapat surat pencegahan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Dengan penambahan tersebut, total ada 10 perusahaan yang menjadi sasaran tindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengumumkan langkah tersebut pada Senin (19/10/2026). NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di Kalimantan menyebar ke Singapura melalui lahan konsesi yang dikelola tiga perusahaan tersebut.

Ketiganya adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Informasi itu tercantum dalam pengumuman resmi NEA dan diberitakan sejumlah media Singapura.

Surat yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berisi langkah pencegahan untuk mengendalikan kebakaran sekaligus mencegah munculnya titik api baru. Surat itu bukan putusan yang menyatakan perusahaan bersalah, tetapi menjadi bagian dari proses penegakan hukum Singapura terhadap dugaan polusi asap lintas batas.

Tiga Perusahaan Baru Masuk Daftar

Sebelum mengirimkan surat kepada tiga perusahaan tersebut, NEA telah menerbitkan surat pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia pada 16 Oktober 2026. Ketujuh perusahaan itu diduga berkaitan dengan kebakaran di Sumatera.

Dengan tambahan terbaru, daftar 10 perusahaan yang menerima surat tersebut adalah:

  1. PT Buana Megatama Jaya
  2. PT Mananjung Hayak
  3. PT Baratama Putra Perkasa
  4. PT Bumi Andalas Permai
  5. PT Bumi Mekar Hijau
  6. PT Paramitra Mulia Langgeng
  7. PT Sumatera Alam Anugerah
  8. PT SBA Wood Industries
  9. PT Hutan Lestari Raya
  10. PT Bangkanesia

Daftar tersebut dipublikasikan oleh The Business Times berdasarkan informasi dari NEA.

NEA meminta perusahaan-perusahaan itu mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kelola. Mereka juga diminta menghentikan kegiatan pembakaran yang masih berlangsung dan tidak memulai pembakaran baru.

Selain itu, perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Dokumen tersebut harus menjelaskan langkah-langkah pemadaman kebakaran serta upaya mencegah kejadian serupa terulang.

Singapura Belum Menerima Tanggapan dari Tujuh Perusahaan

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, pemerintah masih memantau respons tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima surat pada 16 Oktober.

Hingga Senin (19/10/2026), pemerintah Singapura belum menerima tanggapan dari ketujuh perusahaan tersebut.

Fu menegaskan, pemerintah akan melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab atas polusi asap yang melintasi batas negara.

Ia juga menyatakan bukti yang telah dikumpulkan akan dibagikan kepada lembaga lain untuk mendukung penyelidikan mereka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah Singapura.

Sementara itu, Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan pemerintah akan menggunakan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kabut asap.

Menurut Shanmugam, Singapura juga membuka kemungkinan memperkuat peraturan atau memperkenalkan ketentuan hukum baru jika diperlukan untuk mendorong kerja sama dan mempercepat penanganan kasus.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tidak akan otomatis dihentikan setelah kabut asap mereda. Pemerintah Singapura ingin memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tetap dimintai pertanggungjawaban.

Sejumlah Perusahaan Berkaitan dengan Industri Pulp dan Kertas

Persoalan ini juga menyoroti hubungan antara perusahaan pemegang konsesi dan kelompok usaha yang menjadi pembeli atau pengguna hasil produksinya.

Menurut laporan The Straits Times pada 20 Oktober 2026, sembilan dari 10 perusahaan yang menerima surat pencegahan bergerak di sektor perkebunan pulp atau bahan baku industri bubur kertas dan kertas. Empat perusahaan di antaranya disebut memiliki keterkaitan sebagai pemasok dengan Asia Pulp and Paper (APP).

Shanmugam mengatakan, penyelidikan Singapura tidak hanya akan melihat perusahaan yang secara langsung memegang konsesi, tetapi juga kemungkinan keterkaitan dengan kelompok usaha yang mengendalikan atau membeli produk dari perusahaan tersebut.

Namun, hubungan bisnis dengan pemasok yang menerima surat pencegahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kelompok usaha pembeli turut menyebabkan kebakaran.

Dalam laporan Free Malaysia Today yang dirujuk dalam pemberitaan sebelumnya, kelompok usaha terkait menyatakan surat pencegahan dari Singapura bukan penetapan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Kelompok tersebut juga menyampaikan komitmen bekerja sama dengan pemasok untuk mengendalikan kebakaran, mencegah titik api baru, dan menjalankan kebijakan tanpa pembakaran.

Kelompok usaha itu turut menyatakan telah menginvestasikan hampir 300 juta dollar AS untuk pengelolaan kebakaran selama satu dekade terakhir. Nilai investasi tersebut merupakan pernyataan perusahaan, bukan hasil audit independen yang dikonfirmasi dalam laporan ini.

Ancaman Denda hingga 2 Juta Dollar Singapura

Singapura memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi asap di wilayahnya. Aturan tersebut adalah Transboundary Haze Pollution Act yang mulai berlaku pada 2014.

Berdasarkan aturan itu, perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dollar Singapura untuk setiap hari ketika polusi asap berlangsung, dengan total denda maksimum 2 juta dollar Singapura.

Jika dikonversi menggunakan perkiraan kurs dalam naskah sumber, batas denda tersebut setara sekitar Rp 28 miliar. Nilai rupiahnya dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku.

THPA juga mengatur kewajiban perusahaan untuk mematuhi surat pencegahan yang diterbitkan NEA. Karena itu, surat yang diterima perusahaan bukan sekadar imbauan biasa, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang dapat diikuti tindakan lebih lanjut apabila persyaratannya tidak dipenuhi.

Meski demikian, penerbitan surat pencegahan tidak berarti perusahaan otomatis dikenai denda maksimum. Penjatuhan hukuman tetap bergantung pada proses hukum dan bukti yang tersedia.

Singapura Pernah Menindak Perusahaan saat Kabut Asap 2015

Singapura pernah menggunakan THPA saat menghadapi krisis kabut asap pada 2015. Ketika itu, NEA menerbitkan surat hukum kepada sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Indonesia.

Menurut laporan media Singapura, sejumlah penyelidikan dari kasus tersebut masih berlangsung. Pengalaman itu menunjukkan bahwa penanganan perkara lintas negara dapat berlangsung lama, terutama ketika penyidik perlu mengumpulkan bukti dari wilayah di luar yurisdiksi Singapura.

Pemerintah Singapura mengakui penyelidikan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar negeri menghadapi tantangan. Meski demikian, pemerintah menyatakan akan terus menelusuri bukti dan menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Penambahan tiga perusahaan dalam daftar surat pencegahan memperluas upaya Singapura menangani kabut asap yang diduga berasal dari kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons perusahaan, hasil penyelidikan, dan bukti yang dapat digunakan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam