Jakarta, TERITORIAL.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri menjadi perhatian publik. Perkara ini memunculkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan aparat, terutama karena penyadapan diduga tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan privasi masyarakat. Jika komunikasi seorang presiden saja diduga dapat disadap tanpa prosedur yang sah, bagaimana dengan keamanan komunikasi warga biasa yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan khusus?
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan hukum yang jelas. Sebab, tindakan tersebut berkaitan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi seseorang.
“Kewenangan melakukan penyadapan pada hakikatnya merupakan instrumen penegakan hukum yang bersifat khusus karena berkaitan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi warga negara,” kata Suparji kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak bisa menggunakan kewenangan penyadapan secara bebas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, jabatan maupun akses terhadap perangkat penyadapan tidak otomatis memberikan seseorang hak untuk memantau komunikasi pihak lain. Penyadapan juga tidak boleh dilakukan hanya karena kepentingan pribadi atau alasan di luar penegakan hukum.
Penyadapan Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Larangan penyadapan tanpa hak atau melawan hukum telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bersifat tidak publik secara melawan hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.
Meski demikian, penerapan hukuman tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena terdapat dugaan penyimpangan prosedur. Penyidik tetap harus membuktikan unsur tindak pidana, termasuk bentuk perbuatan, sifat melawan hukum, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Ada pula aspek waktu yang perlu diperhatikan. Dugaan penyadapan dalam perkara ini disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, sedangkan KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena itu, penentuan pasal yang digunakan harus mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, asas legalitas, serta ketentuan mengenai perubahan hukum pidana.
Di lingkungan kepolisian, prosedur penyadapan juga diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme permintaan penyadapan, pelaksanaan operasi, pengelolaan hasil penyadapan, serta pengawasan dan pengendalian.
Dalam aturan tersebut, permintaan penyadapan harus diajukan oleh penyelidik atau penyidik dan mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang. Artinya, penyadapan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perintah pribadi seseorang tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Mengenal Cara Kerja Sistem Penyadapan LIMS
Selain persoalan hukum, kasus ini juga menyoroti penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, menjelaskan bahwa penyadapan melalui sistem telekomunikasi berkaitan erat dengan tata kelola teknologi, pembatasan akses, serta pengawasan terhadap pihak yang mengoperasikannya.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat berwenang dengan infrastruktur operator telekomunikasi.
Secara sederhana, sistem ini memungkinkan komunikasi dari nomor yang menjadi target pemantauan diteruskan ke pusat pemantauan melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Data yang dapat diperoleh tidak hanya berupa isi komunikasi, seperti percakapan telepon, tetapi juga metadata. Metadata merupakan informasi mengenai komunikasi, misalnya nomor yang terhubung, waktu panggilan, durasi, serta pola komunikasi.
Namun, kemampuan sistem untuk mengakses isi komunikasi bergantung pada jenis layanan dan teknologi yang digunakan. Komunikasi yang dilindungi enkripsi end-to-end, misalnya, tidak otomatis dapat dibaca hanya dengan melakukan intersepsi melalui jaringan operator.
Menurut Pratama, kecanggihan perangkat penyadapan bukan satu-satunya persoalan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan mengakses dan mengoperasikan sistem tersebut diberikan serta diawasi.
“Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya, melainkan pada bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi,” kata Pratama dalam keterangannya, Rabu.
Ia menilai, ada beberapa mekanisme penting yang perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem penyadapan.
Pertama, pembatasan hak akses. Kewenangan untuk memasukkan nomor target, memberikan persetujuan, menjalankan penyadapan, hingga mengelola hasilnya sebaiknya tidak berada di tangan satu orang.
Kedua, verifikasi berlapis. Setiap permintaan penyadapan harus disertai dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Ketiga, pencatatan aktivitas atau audit trail. Seluruh aktivitas dalam sistem, mulai dari penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, hingga pengambilan hasil pemantauan, harus tercatat secara otomatis.
Catatan tersebut juga harus disimpan dengan mekanisme keamanan yang membuatnya sulit diubah atau dihapus oleh pihak yang memiliki akses ke sistem utama.
Keempat, pengawasan independen secara berkala. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap aktivitas penyadapan sesuai dengan prosedur dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dugaan Penghapusan Hasil Sadapan Perlu Diaudit
Pratama juga menyoroti dugaan penghapusan file hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Menurut dia, apabila penghapusan tersebut terbukti dilakukan untuk menghilangkan barang bukti, persoalannya tidak lagi sebatas penyalahgunaan kewenangan penyadapan, tetapi juga menyangkut integritas bukti elektronik.
“Jika benar dilakukan untuk menghilangkan bukti, yang dipertaruhkan bukan lagi hanya kewenangan penyadapan, tetapi integritas bukti elektronik,” ujar Pratama.
Ia mengatakan, dugaan penghapusan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, hingga rekaman komunikasi antara sistem LIMS dan operator telekomunikasi.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengakses sistem, kapan aktivitas dilakukan, perintah apa yang dijalankan, serta apakah terdapat upaya menghapus atau mengubah data.
Pratama juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia.
Audit tersebut perlu mencakup inventarisasi perangkat, pihak yang memiliki akses operasional, mekanisme penentuan target, proses persetujuan, hingga pencatatan aktivitas penyadapan.
Menurut dia, pengawasan juga harus mampu mengantisipasi ancaman dari orang dalam atau insider threat. Ancaman semacam ini muncul ketika seseorang yang memiliki akses resmi justru menyalahgunakan kewenangannya.
“Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem,” ujarnya.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus ini mulai terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 3 November 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Asep menyebut nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, dugaan keterlibatan para tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang diungkap penyidik tetap harus diuji melalui proses pembuktian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi pengawasan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi, kepastian hukum, dan pengawasan yang transparan. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, perangkat yang seharusnya membantu penegakan hukum justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

