Beresiko Pada Keselamatan Penerbangan, Menhub Sita Ratusan Balon Udara

0

Jakarta, Teritorial.Com – Mengutamakan keselamatan pengguna jasa transpotrasi udara, Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha menjelaskan, Kemenhub telah menyita ratusan balon udara di wilayah Ponorogo, Pekalongan dan Wonosobo.

Kemenhub melakukan penyitaan bersama anggota Polri dan TNI untuk mengantisipasi ancaman bagi penerbangan. Balon udara tersebut tentu membahayakan ditengah maraknya jadwal penerbangan sejumlah maskapai yang banyak menambah rute dan jadwal penerbangan dalam memfasilitasi Mudik Lebaran tahun ini.

“Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya,” kata Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Selain itu fokus keselamtan penerbangan di Indonesia juga menjadi sorotan publik pasca penerbitan surat larangan penerbangan maskapai Indonesia ke Uni Eropa. Walaupun pada akhirnya surat larangan tersebut ditarik kembali, namun hal tersebut cukup menjadi teguran keras atas sejumlah kelalaian dalam urusan keselamatan penerbangan selama ini di Indonesia.

Berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Arif memastikan hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan. “Nanti kita antisipasi saja. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja (menerbangkan balon udara),” ucapnya.

“Ya itu tradisi mungkin ya. Dan kita berharap ke depannya, balon udara yang ada di sekitar jalur penerbangan bisa terus menurun agar tidak mengancam kegiatan penerbangan,” tambah dia.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menggunakan atau mengoperasikan balon udara yang mengancam keselamatan penerbangan bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Hal tersebut sesuai yang termuat pada pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya,” ujar Budi dalam konferensi pers di Posko Angkutan Lebaran Kemenhub, Jakarta, Minggu (17/6/2018).

“Ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis lalu,” ujar Budi. (SON)

Share.

Comments are closed.