Jakarta,Teritorial.Com – Rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berlangsung sekitar 3 jam. Rapat ini dihadir Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot dan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Ada sejumlah keputusan dalam rapat tersebut. Keputusan ini dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam.
“Baik terima kasih rekan-rekan Komisi VII kita masuk kesimpulan,” kata dia di Komisi VII DPR Jakarta, Kemarin.
Adapun kesimpulan rapat, pertama, Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) tentang divestasi saham PT Freeport Indonesia dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Rapat Panitia Kerja Freeport.
Kedua, Komisi VII DPR RI mendukung upaya pemerintah dan PT Inalum (Persero) untuk melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% dengan tetap memperhatikan kepentingan bangsa Indonesia serta ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR IR dan disampaikan paling lambat 30 Juli 2018.