Jakarta, Teritorial.Com – Pemerintah kembali menunda skema lelang gula kristal rafinasi yang rencananya di jadwalkan bergulir mulai Oktober 2017. Saat ini pemerintah masih berupaya menambah peserta dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, pemerinta memundurkan waktu pelaksanaan skema lelang menjadi Januari 2018.
Keputusan penundaan bukan yang pertama dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi. Awalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebelumnya telah menetapkan waktu bergulirnya lelang adalah 15 Juni 2017. Namun, akibat adanya masukan dari sejumlah pihak serta keterbatasan waktu sosialisasi maka akhirnya dilakukan penundaan.
Di sisi lain, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pasar Lelang Komoditas telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan bakal selesai dalam waktu dekat. Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pasar Lelang Komoditas. Beleid merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani beranggapan bahwa skema lelang gula kristal rafinasi justru menimbulkan inefiensi bagi pelaku usaha khususnya industri makanan dan minuman.
Padahal, kata dia, selama ini proses pembelian komoditas tersebut dilakukan melalui skema business to business yang dari segi kuota maupun pengawasan dapat dilakukan oleh pemerintah.
Dia mengatakan untuk membenahi tata niaga gula di dalam negeri diperlukan perbaikan dari hulu hingga ke hilir. Menurutnya, selama proses produksi di dalam negeri negeri belum efisien, tata niaga bakal tetap menjadi permasalahan.
“Kalau tidak pernah diatur dengan pengelolaan hulu kita dan tidak efisien produksinya tetap jadi masalah. Substansinya adalah bahwa hulu kita tidak efisien,” ujarnya dalam Public Policy Discussion Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, di Jakarta, Selasa (19/12).
Oleh sebab itu, dia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan lelang gula rafinasi yang dijadwalkan bergulir pada Januari 2018.
Hariyadi juga mengungkapkan rekomendasi terkait penyelenggaran lelang gula kristal rafinasi saat ini sedang disusun oleh pihak APINDO. Dan nantinya, hasil kajian yang dilakukan baik dari sisi industri maupun akademisi bakal dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa keberadaan Permendag ini juga telah menunjukkan bahwa ada kementerian di republik ini tidak transparan dan lebih mengedepankan untuk mencari keuntungan.
“Lelang ini juga merupakan bentuk maladministrasi yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sistematis dengan lebih mengedepankan keuntungan finansial pihak ketiga non instansi pemerintahan,” kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, kebijakan ini dapat dilihat menjadi ‘jalan pintar’ Pemerintah untuk mencari solusi masalah distribusi gula di Indonesia. Pemerintah hanya memikirkan lelang dari sisi perdagangan (hilir) dari pada sisi petani tebu dan pabrik gula (hulu).
“Jadi kita berharap dengan adanya rekomendasi Permendag nomor 16 tahun 2017 tentang Lelang Komoditas Pasar Gula Rafinasi (GKR), bukan hanya menunda implementasi,” beber dia. (ROS)