15 Personil Polrestabes Medan Buron dan Masuk DPO, Propam Kejar Para DPO

0

Medan, Teritorial.com – Lima belas personel Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini ke-15 personil polisi sedang diburu Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

Dari selebaran kertas yang ada di papan informasi Polrestabes Medan, ke-15 wajah personel polisi yang masuk dalam DPO tersebut yakni 1.Bripka Sutrisno, 2.Bripka Ari Galih, 3.Aiptu Sutarso, 4.Bripka Riswandi, 5.Brigadir Afriyanto Maha, 6.Brigadir Sapril, 7.Brigadir Muhammad Ade Nugraha, 8.Brigadir Jefri Suzaldi.

Selanjutnya 9.Brigadir Eliot TM Silitonga, 10.Brigadir Muladi, 11.Brigadir Refandi, 12.Briptu Haris K Putra, 13.Bripda Erdi Kurniawan, 14.Bripda Hasanuddin Sitohang dan 15.Brigadir Rudianto Ginting.

Dalam selebaran kertas DPO tersebut tertulis ke-15 orang personel polisi telah meninggalkan dinas kesatuannya di Polrestabes Medan dan selebaran DPO tersebut diterbitkan pada 6 Juni 2024 serta ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi.

Menanggapi selebaran DPO tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan ke-15 personel tersebut telah dilakukan pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH).

Terkait dengan tindak pidana apa yang dilakukan ke-15 mantan personel Polrestabes Medan, Hadi tidak merincinya, tetapi mereka masuk dalam berbagai tindak pidana yang melanggar kode etik profesi Polri.

“Semuanya sudah PTDH. Kasus berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Hadi, Selasa (18/6/2024) kepada wartawan.

Sementara tu, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar juga menjelaskan bahwa, sebagian dari 15 personel tersebut diduga terlibat dalam kasus perampokan modus jual-beli sepeda motor dengan sistem Cash On Delivery (COD), pada Oktober 2022 lalu.

“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” ujar Sonny kepada sejumlah wartawan.

Share.

Comments are closed.