Daerahku

2 Orang Tewas Imbas Longsor di Puncak Bogor, Menteri LH Bakal Tindak Pemilik Vila

2 Orang Tewas Imbas Longsor di Puncak Bogor, Menteri LH Bakal Tindak Pemilik Vila

Bogor, Teritorial.com – Dua orang dikabarkan tewas akibat tertimpa tanah longsor di area vila kawasan Cisarua, Bogor.

Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengungkapkan vila tersebut tidak seharusnya dibangun di area tersebut.

“Laporan yang kami terima dari teman-teman Polres di Kabupaten Bogor, ada korban jiwa yang berada di lokasi ini. Ini keterangan Pak Camat, tamu yang sedang berkunjung di vila. Seharusnya ini tidak diperbolehkan kita bangun seperti ini,” ungkap Hanif saat diwawancarai wartawan di lokasi, Senin (7/7/2025).

Hanif juga menyatakan akan melakukan tindakan hukum karena telah menelan korban jiwa.

Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan sesegera mungkin.

“Jadi kami akan lakukan segera penanganan hukum lingkungan karena sudah menimbulkan korban jiwa. Pada Pasal 98, kepadanya diminta bertanggung jawab dengan 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 3-10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segeranya, karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama ya,” katanya.

Tak hanya itu, Hanif juga mengatakan bahwa tindakan hukum akan dijeratkan pada pemilik vila.

Nantinya, Menteri Lingkungan hidup juga akan menjerat pihak korporasi apablia terbukti terlibat.

“Kalau yang ini karena pribadi ya pemilik vila ya, kalau yang perusahaan nanti kita lihat korporat atau sampai sejauh mana nanti dari teman-teman independensi penegakan hukum, penyidik yang akan merumuskannya,” ungkapnya.

Terkait apakah bangunannya akan dibongkar atau tidak, pihaknya akan melihat hasil penyelidikan. 

Jika nantinya ada unsur pidana, sementara bangunan akan dijadikan barang bukti.

“Kita agak lama ya proses hukumnya, jadi kita akan tarik dulu ke proses hukum, mungkin disegel. Kalau bongkarnya yang kita tidak lakukan penindakan hukum pidana biasanya kita bongkar. Tapi, kalau yang pidana, kita biarkan dulu karena sebagai bukti untuk pada saat sidang-sidang nanti,” jelas Hanif.

Menurutnya, penindakan hukum lingkungan cukup memakan waktu, sehingga untuk sementara penanganan awal dilakukan berupa pengamanan lokasi.

“Sementara, mungkin diamankan aja dulu. Kalau yang lainnya, kita segera akan dorong kegiatan rehabilitasi dengan tanaman-tanaman keras. Sebenarnya kita sudah lihat ini, sangat rawan longsor, tidak diperkenankan,” tutupnya.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr