Bawaslu Ternate: Pemungutan Suara Ulang Akan Berjalan Lancar

0

Ternate, Teritorial.Com – Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malu Fahrul menyoroti berbagai keputusan MK pada putusan sidang sengketa pemilukada 2018 di Maluku Utara.

Maluku Utara akan menjalani Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabo Barat, dan 6 Desa (Desa Bobane Igo, Desa Paser Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dumdum dan Desa Akelamo Kao) yang masuk pada Kabupaten Halmahera Utara.

Adanya permasalahan DPT ganda dan masyarakat yang golput. DPT yang real untuk saat ini yakni sejumlah 17.240 di Sanana, 7.310 di Taliabo Barat, dan 5.043 di 6 Desa, Kepulauan Sula dengan jumlah keseluruhan yaitu 29.593 DPT.

“Melaksanakan pemilu merupakan hajat dari masyarakat untuk memilih pemimpin menjadi daerah yang maju di berbagai sektor, jika partisipasi masyarakat tinggi, maka akan menunjukkan kedaulatan rakyat.” Ujar Fahrul saat diwawancarai (19/9/2018).

Dalam pelaksanaan pemugutan sura ulang ini penjagaan aparat keamanan di setiap TPS dilakukan lebih ketat dari sebelumnya. “Masyarakat terus dihimbau untuk bersikap tertib dan aman agar tidak terpancing pada Pemungutan Suara Ulang.” Tegas Fahrul

“Masyarakat di 2 kecamatan (Sanana dan Taliabo) dan 6 Desa lainnya, hal tersebut menjadi hal yang wajar di pemilu tidak menjadi hal yang umum 100% masyarakat menentukan hak pilihnya, masyarakat dapat memilih ataupun tidak sesuai hak mereka, namun masyarakat tetap menjunjung azas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” ujarnya

Melaksanakan pemilu merupakan hajat dari masyarakat untuk memilih pemimpin menjadi daerah yang maju di berbagai sektor, jika partisipasi masyarakat tinggi, maka akan menunjukkan kedaulatan rakyat.

CR: AK

Share.

Comments are closed.