Bekerja sama Dengan, Polda Riau, BNN Ringkus 5 Tersangka Pemasok 6,5 Kg Sabu

0

Kepri, Teritorial.Com – Dengan semangat brantas narkoba hingga ke akarnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu seberat bruto 6.578,07 gram. Baram haram ini dimusnahkan dengan mesin pembakar milik BNNP Kepri, Kamis (30/8/2018). Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor BNNP Kepri di Batubesar, Nongsa.

Sabu-sabu ini didapat dari pengungkapan 3 kasus narkoba dengan tersangka 5 orang tersangka. Seorang di antaranya adalah wanita yang berperan sebagai pengendali narkoba. Hal ini disampaikan, Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan. Kasus ini bermula saat pengungkapan kasus pada Sabtu (30/7/2018) lalu di kawasan Batu Ampar, dimana pada saat itu pukul 15.50 WIB di depan Bakso gunung Jodoh Poin petugas mengamankan satu pria berinisial G (53) dengan berat bruto 5.260 gram.

Menurutnya, tersangka pertama yang diamankan menyebutkan mendapat barang haram ini dari wanita yang pernah bekerja sebagai TKI tersebut. Wanita ini disebut adalah sebagai pengendali, dan oleh sebab itu pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memburu lagi atasannya. “Masih dikembangkan lagi dan dikejar jaringannnya,” ujarnya.

Selain itu, pihak BNNP juga berhasil melakukan pengungkapan dua kasus lainnya. Diantaranya, pada (1/5/2018) di kawasan Batu Ampar dengan mengamankan dua pria yang berinisial A (21), dan H (45). “Dari keduanya diamankan barang bukit sabu seberat bruto 3.590 gram,” ujarnya.

Kemudian pengungkapan yang ketiga tanggal (24/4) lalu. Dimana telah diamankan tersangka Inisial O (20) dan K (26). “Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti 106 gram dan 80 gram sabu,” tutupnya. Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 131 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share.

Comments are closed.