JAKARTA, Teritorial.com – Eskalsai gangguan keamanan di Papua yang disebabkan kelompok separatis bersenjata (KSB) sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius, dan melihat dinamika dalam satu bulan terakhir khususnya di wilayah Kab. Puncak, secara pribadi sangat berduka atas kehilangan putra terbaik bangsa, Mayjen TNI (Anm) IGP Danny Nugraha Karya dan prajurit lainnya yang gugur sebagai kusuma bangsa, begitu pula dengan warga sipil yang menjadi korban kekejaman kelompok separatis.
Bintang Prabowo yang juga Alumni UNHAN prodi PCR peace and conflict resolution, berpendapat bahwa dari prespektif policy bernegara, untuk menyikapi konflik Papua ada beberapa hal yang perlu menjadi acuan, Pertama : harus ada persamaan persepsi bahwa perlu ada keseriusan Pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan penanganan konflik, yang ditinjau dari dinamika situasi dalam mempertajam analisa strategis, yang kemudian dapat diimplementasikan oleh seluruh stakeholders. Sehingga tidak hanya penegakan hukum yang dilakukan, tetapi juga
deradikalisasi dengan mengontrol ekses dari konflik tersebut. Perkembangan analisa LINGSTRA dikarenakan sifat konflik yang semula dikatakan kriminal kemudian dikategorikan sebagai bentuk teror tentunya perlu disikapi secara tegas sebagai ancaman teror yang dapat menggangu keamanan nasional .
Hal Kedua yang harus diperhatikan yaitu, perlunya untuk menyusun secara intregral tentang kesamaan presepsi dalam menentukan prioritas ancaman, dengan meminimalisir egosentris yang berujung pada rivalitas kelembagaan, dimana hal ini
tentunya harus dihindarkan dengan membangun presepsi bahwa upaya
tangkal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi rakyat dan menyajikan
keamanan nasional.
Ketiga, pemahaman bahwa teroris merupakan Violent Extremism diartikan oleh PBB sebagai “the beliefs and actions of people who support or use violence to achieve ideological, religious or political goals. This includes terrorism and other forms of politically motivated and
communal violence”, yang kita artikan sebagai keyakinan dan tindakan dari seseorang yang mendukung atau menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik, agama dan ideology. Termasuk dalam definisi ini adalah
tindakan terorisme, kekerasan yang bermotifkan politik serta konflik kekerasan
komunal dengan tujuan untuk melakukan gangguan terhadap ideologi negara serta mengancam kepentingan nasional NKRI, sehingga jelas merupakan ancaman yang harus ditangkal.
Sebagai contoh existing, apabila disebut sebagai Kelompok separatis Papua (KSP), kemudian dikatakan juga sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), hal tersebut tidak tepat karena tujuannya bukan melakukan tindakan kriminal, tetapi untuk
mengganggu ideologi dan teritori NKRI.
Dalam hal ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pemerintah saat ini sudah tepat dengan meningkatkan eskalasi kebijakan dalam penanggulangan konflik dari kriminal di Papua menjadi KST (Kelompok Separatis Teroris), yang juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada dunia Internasional bahwasannya aksi teror di Papua merupakan musuh bersama yang harus ditanggulangi.
Kebijakan pemerintah atas pelabelan KST tersebut sebaiknya disertai dengan penanganannya yang berjenjang, untuk separatisnya diserahkan kepada aparatur negara yang berwenang dan untuk penanganan terorismenya dideradikalisasikan, sehingga penyelesaian konflik papua dilakukan secara bertahap dan berjenjang, tetap terukur dan terintregrasi.
Menyikapi situasi Papua saat ini, maka dalam kapasitas sebagai Ketua P2W Indonesia Timur Pemuda Pancasila, menghimbau dan mengingatkan bahwa jiwa bela negara penting digaungkan melalui pendekatan kemasyarakatan dan rasa kepemilikan terhadap bangsa, sebagaimana yang terlantun dalam bait lagu perjuangan “siapa berani menurunkan engkau, segenap rakyatmu membela, sang merah putih yang perwira, berkibarlah selama-lamanya”. Begitu juga dengan motto Pemuda Pancasila “Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang”.