TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan BNT, pendiri sekaligus pemilik PT Pragita Prabawa Pustaka, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena BNT dikenal sebagai sosok berpengaruh di industri musik nasional.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika KS, salah satu karyawan BNT, melaporkan tindak pelecehan ke Polda Jatim pada (22/5) dengan nomor laporan LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, KS menjelaskan bahwa BNT mengajaknya melakukan perjalanan dinas ke Surabaya untuk pelatihan hak cipta lagu.
Sesampainya di Surabaya, keduanya menginap di hotel yang sama, tempat BNT diduga memanggil KS ke kamarnya dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Insiden tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak kepolisian.
Pernyataan Pihak Korban dan Saksi Lain
Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum sampai tuntas.
Ia menilai penahanan BNT menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terkait kekerasan seksual di tempat kerja.
“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini selesai agar korban memperoleh keadilan,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya pada (7/10/2025).
Selain itu, beberapa karyawan dan mantan karyawan PT Pragita Prabawa Pustaka juga memberikan kesaksian kepada penyidik dari Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka mengungkapkan pengalaman serupa, yang memperkuat dugaan bahwa pelecehan tidak hanya dialami satu orang.
Kuasa hukum lainnya, Billy Handiwiyanto, juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menahan BNT.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan seksual di dunia kerja.
“Kami sangat menghargai kinerja Polda Jatim yang bertindak tegas. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” katanya.
Aspek Hukum dan Reputasi BNT
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menjerat BNT dengan Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual fisik, terutama yang terjadi dalam hubungan kerja atau kuasa.
BNT selama ini dikenal sebagai tokoh penting di dunia musik Indonesia yang melalui perusahaannya yang mengelola ribuan katalog lagu dari artis terkenal seperti Denny Caknan, Happy Asmara, Tri Suaka, Ndarboy Genk, dan Nabila Maharani.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku industri kreatif tentang pentingnya menjaga etika, profesionalitas, dan keamanan di lingkungan kerja.
Penegakan hukum terhadap BNT diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong terciptanya ruang kerja yang bebas dari kekerasan seksual.