TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra birokrasi di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Cilacap menyusul mencuatnya kabar pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan secara sistematis dari berbagai instansi daerah.
Dugaan praktik “pemalakan” ini melibatkan pucuk pimpinan daerah, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko. Keduanya disinyalir mengoordinasi pengumpulan dana dalam jumlah besar yang bersumber dari kantong perangkat daerah.
Modus Pengumpulan Dana Berkedok THR
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ini dilakukan dengan menyasar berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tidak hanya dinas-dinas besar, fasilitas pelayanan publik yang krusial pun tak luput dari target iuran ini.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp610 juta. Dana tersebut dikumpulkan secara kolektif dengan dalih untuk kepentingan THR, meskipun mekanisme dan legalitas pengumpulannya kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sasar RSUD hingga Puskesmas
Hal yang paling mengejutkan dari kasus ini adalah keterlibatan institusi kesehatan dalam daftar penyumbang “setoran” tersebut. Diketahui bahwa dana ratusan juta rupiah tersebut mengalir dari RSUD hingga ke tingkat Puskesmas di seluruh wilayah Cilacap.
Baca juga : Mudik 2026, Polda Metro Siagakan 95 Pos Pengamanan
Keterlibatan fasilitas kesehatan dalam pusaran iuran ini memicu kekhawatiran mengenai potensi gangguan pada anggaran operasional pelayanan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah dana yang disetorkan tersebut diambil dari anggaran resmi negara atau merupakan hasil pemotongan hak-hak pegawai di instansi terkait.
Melanggar Integritas Birokrasi
Tindakan Bupati dan Sekda ini dinilai telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai pejabat publik, instruksi untuk mengumpulkan dana di luar mekanisme APBD yang sah berpotensi dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah pusat yang terus memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di daerah. Pengumpulan dana secara informal dari bawahan kepada atasan merupakan praktik lama yang seharusnya sudah ditinggalkan dalam era birokrasi modern.
Menanti Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
Sejauh ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi serta langkah nyata dari otoritas terkait maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana Rp610 juta tersebut. Transparansi sangat diperlukan guna memastikan apakah ada unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Kasus “pemalakan” THR di Cilacap ini menjadi pengingat keras bagi para pemimpin daerah lainnya agar tetap menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, terutama dalam momentum hari besar keagamaan yang seharusnya disikapi dengan penuh kebijakan, bukan penyimpangan.

