Cabut Perda, Anies Ijinkan Roda Dua Melintasi MH Thamrin

0

Jakarta, Teritorial.com – Peraturan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melarang sepeda motor melaju di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digugurkan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu tertuang dalam Nomor 57 P/HUM/2017.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Hakim MA Irfan Fachruddin, seperti dikutip dari salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).

Gubernur DKI Jakarta penggantinya, Anies Baswedan, mengatakan akan segera menaati keputusan tersebut. Ia menyebut keputusan MA tersebut sama seperti idenya, yakni memberikan prinsip keadilan. Sejak lama, ujarnya, ia dan Wakil Gubernur Sandiaga ingin agar ada kesetaraan kesempatan.

“MA memutuskan, ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan,” kata Anies Baswedan di Tangernag Banten, Senin siang kemarin.

Sebelumnya, pelarangan sepedar motor di jalan protokol Jakarta itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.(SON)

Share.

Comments are closed.