Tangerang, Teritorial.com – Seorang Caleg DPR RI dari Kabupaten Tangerang, Zulfikar, mendapat tindakan tilang dari Polresta Tangerang karena menggunakan mobil berpelat nomor dinas Polri dalam kegiatan kampanye. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, dan menjadi sorotan setelah video viral di media sosial.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono, mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor dinas Polri 70088-VII tersebut telah ditilang dan atribut kampanye beserta sirine yang terpasang telah disita.
“Yang pertama kami berkordinasi dengan Ketua Bawaslu termasuk Kabid Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti adanya berita viral ini, yang saat ini kita tindaklanjuti dengan tindakan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, penggunaan pelat nomor yang kini sudah kita copot termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga sudah kami tertibkan,” ungkapnya.
Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono menjelaskan bahwa tindakan tilang diambil setelah pihak kepolisian melihat video viral di media sosial. Koordinasi dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti masalah ini. Pihak Kepolisian juga meminta klarifikasi dari caleg Zulfikar terkait insiden tersebut.
Zulfikar membantah menggunakan mobil dinas Polri, menyatakan bahwa mobil Pajero tersebut adalah milik pribadinya. Dia menyebutkan bahwa mobil digunakan oleh adik dan supirnya, sementara dirinya berada di kendaraan lain saat video diambil. Meskipun demikian, Zulfikar memohon maaf dan bersedia menanggung konsekuensi tindakan tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.